Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANWAR SOMALI BIN (ALM) NANANG, pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira Jam 16.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih pada Bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Jend Achmad Yani Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, ”Mengambil sesuatu yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memepermudah pengambilan atau dalam hal tertangkap tangan, untuk melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil”, |