Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JEFRI ARMANDO Anak Dari RAMSES SIAGIAN pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan Tahun 2024 bertempat diperempatan lampu merah Jl. Ibrahim Adji Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“ |