Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H.
2.NELSON MANAHAN HASUDUNGAN MALAU, SH
3.INDRA OKA MARGANA, SH
4.SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
INO HERMAWATI Alias INO Binti H. GARI (Alm) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3439 /M.2.31/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H.
2NELSON MANAHAN HASUDUNGAN MALAU, SH
3INDRA OKA MARGANA, SH
4SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INO HERMAWATI Alias INO Binti H. GARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa INO HERMAWATI Alias INO Binti H. GARI (Alm) (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa INO) selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep.99.DPMD / 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021 – 2027, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara melawan hukum tidak menyetorkan hasil pungutan sewa Tanah kas Desa Karang Rahayu ke Rekening Kas Desa, mengelola dan menggunakan anggaran sewa Tanah Kas Desa tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa tidak sesuai realisasi dan menyewakan Tanah Kas Desa diatas nilai sewa yang diatur dalam Peraturan Desa Karang Rahayu, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Pasal 12 ayat (2) dan (3), Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77 ayat (1) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 3 huruf a dan b, Pasal 4 ayat (4) Peraturan Desa Karang Rahayu Nomor : 900 / KEP.10 Krhy / XII / 2020 tentang Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) Tahun Anggaran 2021, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa / Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 sd 2026 Nomor HM.04.01 / 123 / IRDA / V-2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, perbuatan tersebut Terdakwa INO lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa sumber pendapatan Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Desa Karang Rahayu) adalah berasal dari Pendapatan Asli Desa berupa Sewa Tanah kas Desa, Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Bagi Hasil (PBH), Pendapatan Bantuan Provinsi, Pendapatan Bantuan Kabupaten;
  • Bahwa berdasarkan daftar asset Desa Karang Rahayu memiliki Tanah Kas Desa / Tanah Bengkok seluas 18 hektar (180.000 meter2) berupa sawah yang disewakan kepada penggarap di Desa Karang Rahayu yang terbagi menjadi 4 (empat) lokasi yaitu:
  1. Blok 7 Kp. Pelaukan Dusun 2 Desa Karang Rahayu seluas 10,5 hektar
  2. Blok 8 Kp. Pelaukan Dusun 2 Desa Karang Rahayu seluas 2,3 hektar
  3. Blok 9 Dusun 1 Desa Karang Rahayu seluas 2,2 hektar
  4. Desa Sukaraya Kp. Pelaukan seluas 3 hektar;
  • Bahwa untuk mengatur Tanah Kas Desa di Desa Karang Rahayu, Pemerintah Desa Karang Rahayu menerbitkan Peraturan Desa Karang Rahayu Nomor : 900 / KEP.10 Krhy / XII / 2020 tanggal 28 Desember tentang Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) Tahun Anggaran 2021 dimana besaran sewa tanah kas desa (sawah bengkok) disewakan sebesar Rp. 4.500.000,- / Ha (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap hektar sekali tanam / garap;
  • Bahwa pada tahun 2020 Desa Karang Rahayu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Bekasi dan berdasarkan hasil pemilihan tersebut Terdakwa INO terpilih sebagai pemenang, kemudian disahkan oleh Bupati Bekasi melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep.99.DPMD / 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021 – 2027 tanggal 27 Januari 2021 dan pelantikan oleh Bupati Bekasi pada Bulan Februari 2021;
  • Bahwa sebelum dilantik sekira pada Bulan Desember Tahun 2020, Terdakwa INO yang sudah mengetahui memenangkan Pemilihan Kepala Desa Karang Rahayu berdasarkan penghitungan suara, memerintahkan Saksi YANTO yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Karang Rahayu untuk mengurus dan mengambil uang dari calon penyewa Tanah Kas Desa di Desa Karang Rahayu;
  • Bahwa pada pelaksanaanya Pemerintah Desa Karang Rahayu melalui Saksi YANTO selaku Kaur Umum dan Tata Usaha yang menjalankan arahan Terdakwa INO dengan mengumpulkan uang sewa Tanah Kas Desa Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan April 2021 sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 (satu) hektar per 1 (satu) kali panen (setahun merupakan hitungan dua kali panen) dengan durasi minimal sewa adalah 3 (tiga) tahun, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama Penyewa

Luas

Satuan

Waktu Sewa

Nilai Sewa

1

Bpk. Dana

15.000

meter

3 Tahun

45.000.000

2

Bpk. Kamin (Yaya)

10.000

meter

6 Tahun

60.000.000

3

Bpk. Yadih

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

4

Bpk. Saman

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

5

Ibu. Nomah

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

6

Bpk. Samin (siti)

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

7

Bpk. Enin

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

8

Ibu. Sadiah

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

9

Bpk. Sahroni

20.000

meter

6 Tahun

120.000.000

10

Bpk. Adi Gunawan (Ipok)

7.500

meter

3 Tahun

22.500.000

11

Bpk. Imron

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

12

Bpk. Andan

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

13

Ibu Ati Mustika

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

14

Bpk. Sayuti

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

15

Bpk. Samsudin

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

16

Bpk. Anen

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

17

Bpk. Ipul

15.000

meter

3 Tahun

45.000.000

18

Bpk. Unan

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

19

Bpk. Nisin

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

20

Bpk. Cilik

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

21

Bpk. Sawit

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

22

Bpk. Narsan

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

23

Bpk. Apin

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

24

Bpk Dadi

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

 

Jumlah

180.000

 

 

630.000.000

  • Bahwa terhadap uang sewa Tanah Kas Desa Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan April 2021 yang telah dibayarkan oleh para penyewa, kemudian Saksi YANTO membuat kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Saksi YANTO sebagai tanda terima atas sewa tanah kas desa;
  • Bahwa dalam pengelolaan Tanah Kas Desa / Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2026, Desa Karang Rahayu tidak menuangkannya secara tertulis dalam perjanjian sewa antara Desa Karang Rahayu dengan penyewa Tanah Kas Desa;
  • Bahwa atas hasil pungutan uang sewa Tanah Kas Desa Karang Bahagia yang telah dikumpulkan oleh saksi YANTO sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atas arahan Terdakwa INO tersebut, kemudian Terdakwa INO meminta Saksi YANTO untuk menindaklanjutinya dengan rincian sebagai berikut:
  1. Menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi SLAMET TINGGAL Alias SLAMET UTOMO (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SLAMET) tanggal 31 Desember 2020
  2. Menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa INO dalam kurun waktu awal bulan Januari 2021 s / d tanggal 15 Januari 2021
  3. Menyerahkan uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa INO pada tanggal 20 Januari 2021
  4. Menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa INO total pada kurun waktu awal Bulan April 2021 s / d tanggal 29 April 2021;
  • Bahwa atas penyerahan uang dengan jumlah total Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut, Saksi YANTO membuat tanda terima berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi SLAMET TINGGAL Alias SLAMET UTOMO sebanyak 1 lembar pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Terdakwa INO HERMAWATI Alias INO sebanyak 3 lembar yaitu pada tanggal 15 Januari 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), 20 Januari 2021 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan 29 April 2021 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) hasil pemungutan sewa Tanah Kas Desa Karang Rahayu periode 2021 s / d 2026 tidak pernah disetorkan ke dalam rekening Desa Karang Rahayu dan tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan desa sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melainkan Terdakwa INO gunakan untuk keperluan pribadinya;
  • Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Karang Rahayu adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2021 = Rp. 162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah)
  2. Tahun 2022 = Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
  3. Tahun 2023 = Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan APBDes PAD Desa Karang Rahayu diperuntukan sebagai berikut:
  1. Tahun 2021

Kegiatan

Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

10.200.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

78.600.000,-

Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata

39.629.000,-

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan)

33.575.000,-

TOTAL

162.004.000,-

  1. Tahun 2022

Kegiatan

Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

9.600.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

61.800.000,-

Bantuan khusus untuk tunjangan RT / RW

60.000.000,-

Bantuan Khusus untuk honorarium petugas gali kubur

28.800.000.-

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

59.429.000,-

TOTAL

219.629.000,-

 

 

  1. Tahun 2023

Kegiatan

Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

12.000.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

23.100.000,-

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

144.900.000,-

TOTAL

180.000.000,-

 

  • Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PAD Desa Karang Rahayu diperuntukan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun 2021

Kegiatan

Rincian Kegiatan

Pagu (Rp)

Total Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Penghasilan tambahan Kepala Desa

10.200.000,-

10.200.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Penghasilan tambahan Sekertaris Desa (1 orang)

7.200.000,-

78.600.000,-

Penghasilan tambahan Perangkat Desa (6 orang)

28.800.000,-

Penghasilan tambahan kepala dusun (3 orang)

12.600.000,-

Penghasilan tamabahan Staf desa (10 orang)

30.000.000,-

Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata

Belanja alat tulis kantor dan benda pos

120.000,-

39.629.000,-

Belanja barang cetak dan penggandaan

1.179.000,-

Belanja barang konsumsi (makan / minum)

2.700.000,-

Belanja bendera / umbul-umbul / spanduk

1.800.000,-

Belanja jasa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

1.040.000,-

Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten / kota

150.000,-

Belanja bantuan bibit tanaman / hewan / ikan

5.000.000,-

Belanja barang diserahkan kepada masyarakat lainnya

20.000.000,-

Belanja modal khusus kesenian / kebudayaan / keagamaan

7.640.000,-

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan)

Belanja alat tulis kantor dan benda pos

120.000,-

33.575.000,-

Belanja barang cetak dan penggandaan

65.000,-

Belanja barang konsumsi (makan / minum)

1.950.000,-

Belanja bendera / umbul-umbul / spanduk

300.000,-

Belanja jasa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

1.040.000,-

Belanja jasa honorarium tenaga ahli / profesi / konsultan / narasumber

800.000,-

Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten / kota

50.000,-

Belanja kursus pelatihan

3.000.000,-

Belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat

26.250.000,-

TOTAL

 

 

 162.004.000,-

 

  1. Tahun 2022

Kegiatan

Rincian Kegiatan

Pagu (Rp)

Total Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Penghasilan tambahan Kepala Desa

9.600.000,-

9.600.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Penghasilan tambahan sekertasis desa (1 orang)

6.000.000,-

61.800.000,-

Penghasilan tambahan kasie (3 orang)

14.400.000,-

Penghasilan tambahan kaur (3 orang)

14.400.000,-

Penghasilan tambahan kepala dusun (3 orang)

10.800.000,-

Penghasilan tambahan Staf desa (9 orang)

16.200.000,-

Bantuan khusus untuk tunjangan RT / RW

Bantuan khusus untuk RT 2 orang (kebijakan)

24.000.000,-

60.000.000

Bantuan khusus untuk wakil dusun

36.000.000,-

Bantuan Khusus untuk honorarium petugas gali kubur

Bantuan khusus amil dan amilah (12 orang)

28.800.000,-

28.800.000.-

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

Honorarium operator

59.429.000,-

59.429.000,-

TOTAL

 

 

219.629.000,-

 

  1. Tahun 2023

Kegiatan

Rincian Kegiatan

Pagu (Rp)

Total Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Penghasilan tambahan Kepala Desa

12.00.000,-

12.000.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Penghasilan tambahan sekertasis desa (1 orang)

2.400.000,-

23.100.000,-

Penghasilan tambahan kasie (3 orang)

5.400.000,-

Penghasilan tambahan kaur (3 orang)

5.400.000,-

Penghasilan tambahan kepala dusun (3 orang)

3.600.000,-

Penghasilan tambahan Staf desa (7 orang)

6.300.000,-

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

Honorarium operator

56.100.000,-

144.900.000,-

Bantuan khusus kebijakan RT / RW (2 orang)

24.000.000,-

Bantuan honorarium kebijakan wakil dusun (2 orang)

36.000.000,-

Bantuan khusus kebijakan amil dan amilah (12) orang)

28.800.000,-

TOTAL

 

 

180.000.000,-

 

  • Bahwa realisasi kegiatan Desa Karang Rahayu yang sumber dananya berasal dari PAD adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2021

Kegiatan

Keterangan

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Tidak terlaksana

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Tidak terlaksana

Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata

Silpa

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan)

Tidak terlaksana

 

  1. Tahun 2022

Kegiatan

Keterangan

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Tidak terlaksana

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Bantuan khusus untuk tunjangan RT / RW

Bantuan Khusus untuk honorarium petugas gali kubur

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

 

  1. Tahun 2023

Kegiatan

Keterangan

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Tidak terlaksana

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

 

  • Bahwa atas perintah Terdakwa INO, seluruh Perangkat Desa Karang Rahayu dan Staf Desa Karang Rahayu menandatangani tanda terima atas sejumlah uang sebagai tanda terima atas nama penerima tambahan penghasilan yang bersumber dana dari Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk keperluan penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 namun tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam tanda terima tersebut;
  • Bahwa untuk proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Karang Rahayu yang sumber dananya berasal dari PAD adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2021

Saksi BAMBANG SISWANTO selaku Operator Desa dan Saksi NURHASANAH selaku Kaur Keuangan membuat dan menyusun Laporan Keuangan Desa Karang Rahayu selama 1 (satu) Tahun Anggaran dengan cara membuat bukti pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai realisasi agar dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) pada Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan atas Perintah Terdakwa INO.

  1. Tahun 2022

Saksi BAMBANG SISWANTO selaku Operator Desa dan Saksi NURHASANAH selaku Kaur Keuangan membuat dan menyusun Laporan Keuangan Desa Karang Rahayu selama 1 (satu) Tahun Anggaran dengan cara membuat bukti pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai realisasi agar dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) pada Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan atas Perintah Terdakwa INO.

  1. Tahun 2023

Atas perintah Terdakwa INO, Saksi CARSIM selaku Sekertaris Desa membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Karang Rahayu selama 1 (satu) tahun anggaran sedemikian rupa agar sessuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023;

  • Bahwa atas perintah Terdakwa INO, Perangkat Desa Karang Rahayu yaitu Saksi BAMBANG SISWANTO selaku Operator Desa pernah menyetorkan uang pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 07 Oktober 2021 sebagai Pendapatan Asli Desa atas Sewa Tanah Kas Desa yang seharusnya sejumlah Rp. 162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Rahayu Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa selanjutnya atas perintah Terdakwa INO, Perangkat Desa Karang Rahayu pernah menyetorkan uang pada tahun 2022 sejumlah Rp. 164.629.000,- (seratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) sebagai setoran Pendapatan Asli Desa atas sewa tanah kas desa yang mana seharusnya sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 09 Februari 2022 sejumlah Rp. 39.629.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) oleh Saksi BAMBANG SISWANTO selaku Operator Desa
  2. Pada tanggal 10 Mei 2022 sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) oleh Saksi BAMBANG SISWANTO selaku Operator Desa
  3. Pada tanggal 14 Juli 2022 sejumlah Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) oleh Saksi DIDIN selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat;
  • Bahwa uang yang disetor oleh Perangkat Desa Karang Rahayu yaitu Saksi BAMBANG SISWANTO dan Saksi DIDIN pada Tahun 2021 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tahun 2022 sejumlah Rp. 164.629.000,- (seratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tidak sesuai nominalnya dengan Pendapatan Asli Desa atas sewa Tanah Kas Desa sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Rahayu karena uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran berjalan yang telah dicairkan untuk pelaksanaan kegiatan lain yang kemudian setelah disetor selanjutnya dicairkan kembali untuk pelaksanaan kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran berjalan;
  • Bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa / tanah bengkok Desa Karang Rahayu T.A. 2021 s / d T.A. 2026 sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan ditemukan indikasi telah terjadinya tindak pidana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Nomor : HM.04.01 / 282 / IRDA / IX / 2023 tertanggal 29 September 2023;
  • Bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa / tanah bengkok Desa Karang Rahayu T.A. 2021 s / d T.A. 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi merekomendasikan Terdakwa INO untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening desa Karang Rahayu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Nomor : HM.04.01 / 282 / IRDA / IX / 2023 tertanggal 29 September 2023;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa INO diatas bertentangan dengan:
        1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 3 Ayat (1) :

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

        1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f

Kepala Desa dilarang :

                1. Merugikan kepentingan umum;
                2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau golongan tertentu;
                3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan / atau kewajibannya;
  1. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

 

        1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
  • Pasal 3 ayat (1)

Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi milik desa;

  • Pasal 4 ayat (1)

Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;

  • Pasal 6
  • Kekayaan desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa;
  • Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2):
  1. Hasil pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 merupakan penerimaan / pendapatan desa;
  2. Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening desa.

 

        1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
  • Pasal 12 ayat (2) dan (3):
  1. Jangkwa waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Sewa asset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
                1. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
                2. Objek perjanjian sewa;
                3. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
                4. Tanggungjawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharan selama jangka waktu sewa;
                5. Hak dan kewajiban para pihak;
                6. Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
                7. Persyaratan lain yang dianggap perlu;
  • Pasal 18

Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening desa.

 

        1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat (1) dan (2)
  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
  • Pasal 3 ayat (2)

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)

  • Pasal 51 ayat (2)

Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

 

        1. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 8 Ayat (1) dan (2)
  1. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan;
  2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
                1. Menyusun RAK Desa; dan
                2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa;
  • Pasal 77 ayat (1)

Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pungutan.

 

        1. Peraturan Desa Karang Rahayu Nomor : 900 / KEP.10 Krhy / XII / 2020 tentang Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) Tahun Anggaran 2021
  • Pasal 3 huruf a dan b
                1. Besaran pungutan sewa Tanah Kas Desa (TKD) sawah bengkok disewakan sebesar Rp. 4.500.000,- / Ha (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap Hektar sekali tanam / garap;
                2. Lama sewa tanah bengkok (pasal 3 ayat a) boleh dipungut selama 1 (satu) tahun atau dua kali musim tanam;
  • Pasal 4 ayat (4)

Pengelolaan hasil pungutan desa sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa INO dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa / Bengkok Desa Karang Rahayu Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2026 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa / Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2026 Nomor : HM.04.01 / 123 / IRDA / V-2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi;

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa INO HERMAWATI Alias INO Binti H. GARI (Alm) (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa INO) selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep.99.DPMD / 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021 – 2027, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa INO mempergunakan Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil sewa Tanah Kas Desa pada Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2026 untuk kepentingan pribadi Terdakwa INO sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa INO selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi mempunyai tugas pokok fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah menggunakan jabatan atau kedudukannya tersebut secara sewenang-wenang dengan menyewakan Tanah Kas Desa diatas nilai sewa yang diatur dalam Peraturan Desa Karang Rahayu, tidak menyetorkan hasil pungutan sewa Tanah kas Desa Karang Rahayu ke Rekening Kas Desa, mengelola dan menggunakan anggaran sewa Tanah Kas Desa tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa tidak sesuai realisasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa / Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 sd 2026 Nomor HM.04.01 / 123 / IRDA / V-2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, perbuatan tersebut Terdakwa INO lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa sumber pendapatan Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Desa Karang Rahayu) adalah berasal dari Pendapatan Asli Desa berupa Sewa Tanah kas Desa, Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Bagi Hasil (PBH), Pendapatan Bantuan Provinsi, Pendapatan Bantuan Kabupaten;
  • Bahwa berdasarkan daftar asset Desa Karang Rahayu memiliki Tanah Kas Desa / Tanah Bengkok seluas 18 hektar (180.000 meter2) berupa sawah yang disewakan kepada penggarap di Desa Karang Rahayu yang terbagi menjadi 4 (empat) lokasi yaitu:
  1. Blok 7 Kp. Pelaukan Dusun 2 Desa Karang Rahayu seluas 10,5 hektar
  2. Blok 8 Kp. Pelaukan Dusun 2 Desa Karang Rahayu seluas 2,3 hektar
  3. Blok 9 Dusun 1 Desa Karang Rahayu seluas 2,2 hektar
  4. Desa Sukaraya Kp. Pelaukan seluas 3 hektar;
  • Bahwa untuk mengatur Tanah Kas Desa di Desa Karang Rahayu, Pemerintah Desa Karang Rahayu menerbitkan Peraturan Desa Karang Rahayu Nomor : 900 / KEP.10 Krhy / XII / 2020 tanggal 28 Desember tentang Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) Tahun Anggaran 2021 dimana besaran sewa tanah kas desa (sawah bengkok) disewakan sebesar Rp. 4.500.000,- / Ha (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap hektar sekali tanam / garap;
  • Bahwa pada tahun 2020 Desa Karang Rahayu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Bekasi dan berdasarkan hasil pemilihan tersebut Terdakwa INO terpilih sebagai pemenang, kemudian disahkan oleh Bupati Bekasi melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep.99.DPMD / 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021 – 2027 tanggal 27 Januari 2021 dan pelantikan oleh Bupati Bekasi pada Bulan Februari 2021;
  • Bahwa sebelum dilantik sekira pada Bulan Desember Tahun 2020, Terdakwa INO yang sudah mengetahui memenangkan Pemilihan Kepala Desa Karang Rahayu berdasarkan penghitungan suara, memerintahkan Saksi YANTO yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Karang Rahayu untuk mengurus dan mengambil uang dari calon penyewa Tanah Kas Desa di Desa Karang Rahayu;
  • Bahwa pada pelaksanaanya Pemerintah Desa Karang Rahayu melalui Saksi YANTO selaku Kaur Umum dan Tata Usaha yang menjalankan arahan Terdakwa INO dengan mengumpulkan uang sewa Tanah Kas Desa Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan April 2021 sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 (satu) hektar per 1 (satu) kali panen (setahun merupakan hitungan dua kali panen) dengan durasi minimal sewa adalah 3 (tiga) tahun, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama Penyewa

Luas

Satuan

Waktu Sewa

Nilai Sewa

1

Bpk. Dana

15.000

meter

3 Tahun

45.000.000

2

Bpk. Kamin (Yaya)

10.000

meter

6 Tahun

60.000.000

3

Bpk. Yadih

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

4

Bpk. Saman

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

5

Ibu. Nomah

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

6

Bpk. Samin (siti)

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

7

Bpk. Enin

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

8

Ibu. Sadiah

10.000

meter

3 Tahun

30.000.000

9

Bpk. Sahroni

20.000

meter

6 Tahun

120.000.000

10

Bpk. Adi Gunawan (Ipok)

7.500

meter

3 Tahun

22.500.000

11

Bpk. Imron

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

12

Bpk. Andan

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

13

Ibu Ati Mustika

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

14

Bpk. Sayuti

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

15

Bpk. Samsudin

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

16

Bpk. Anen

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

17

Bpk. Ipul

15.000

meter

3 Tahun

45.000.000

18

Bpk. Unan

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

19

Bpk. Nisin

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

20

Bpk. Cilik

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

21

Bpk. Sawit

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

22

Bpk. Narsan

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

23

Bpk. Apin

2.500

meter

3 Tahun

7.500.000

24

Bpk Dadi

5.000

meter

3 Tahun

15.000.000

 

Jumlah

180.000

 

 

630.000.000

  • Bahwa terhadap uang sewa Tanah Kas Desa Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan April 2021 yang telah dibayarkan oleh para penyewa, kemudian Saksi YANTO membuat kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Saksi YANTO sebagai tanda terima atas sewa tanah kas desa;
  • Bahwa dalam pengelolaan Tanah Kas Desa / Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2026, Desa Karang Rahayu tidak menuangkannya secara tertulis dalam perjanjian sewa antara Desa Karang Rahayu dengan penyewa Tanah Kas Desa;
  • Bahwa atas hasil pungutan uang sewa Tanah Kas Desa Karang Bahagia yang telah dikumpulkan oleh saksi YANTO sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atas arahan Terdakwa INO tersebut, kemudian Terdakwa INO meminta Saksi YANTO untuk menindaklanjutinya dengan rincian sebagai berikut:
  1. Menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi SLAMET TINGGAL Alias SLAMET UTOMO (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SLAMET) tanggal 31 Desember 2020
  2. Menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa INO dalam kurun waktu awal bulan Januari 2021 s / d tanggal 15 Januari 2021
  3. Menyerahkan uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa INO pada tanggal 20 Januari 2021
  4. Menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa INO total pada kurun waktu awal Bulan April 2021 s / d tanggal 29 April 2021;
  • Bahwa atas penyerahan uang dengan jumlah total Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut, Saksi YANTO membuat tanda terima berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi SLAMET sebanyak 1 lembar pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Terdakwa INO sebanyak 3 lembar yaitu pada tanggal 15 Januari 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), 20 Januari 2021 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan 29 April 2021 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) hasil pemungutan sewa Tanah Kas Desa Karang Rahayu periode 2021 s / d 2026 tidak pernah disetorkan ke dalam rekening Desa Karang Rahayu dan tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan desa sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melainkan Terdakwa INO gunakan untuk keperluan pribadinya;
  • Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Karang Rahayu adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2021 = Rp. 162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah)
  2. Tahun 2022 = Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
  3. Tahun 2023 = Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan APBDes PAD Desa Karang Rahayu diperuntukan sebagai berikut:
  1. Tahun 2021

Kegiatan

Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

10.200.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

78.600.000,-

Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata

39.629.000,-

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan)

33.575.000,-

TOTAL

162.004.000,-

 

  1. Tahun 2022

Kegiatan

Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

9.600.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

61.800.000,-

Bantuan khusus untuk tunjangan RT / RW

60.000.000,-

Bantuan Khusus untuk honorarium petugas gali kubur

28.800.000.-

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

59.429.000,-

TOTAL

219.629.000,-

 

  1. Tahun 2023

Kegiatan

Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

12.000.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

23.100.000,-

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

144.900.000,-

TOTAL

180.000.000,-

 

  • Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PAD Desa Karang Rahayu diperuntukan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun 2021

Kegiatan

Rincian Kegiatan

Pagu (Rp)

Total Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Penghasilan tambahan Kepala Desa

10.200.000,-

10.200.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Penghasilan tambahan Sekertaris Desa (1 orang)

7.200.000,-

78.600.000,-

Penghasilan tambahan Perangkat Desa (6 orang)

28.800.000,-

Penghasilan tambahan kepala dusun (3 orang)

12.600.000,-

Penghasilan tamabahan Staf desa (10 orang)

30.000.000,-

Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata

Belanja alat tulis kantor dan benda pos

120.000,-

39.629.000,-

Belanja barang cetak dan penggandaan

1.179.000,-

Belanja barang konsumsi (makan / minum)

2.700.000,-

Belanja bendera / umbul-umbul / spanduk

1.800.000,-

Belanja jasa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

1.040.000,-

Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten / kota

150.000,-

Belanja bantuan bibit tanaman / hewan / ikan

5.000.000,-

Belanja barang diserahkan kepada masyarakat lainnya

20.000.000,-

Belanja modal khusus kesenian / kebudayaan / keagamaan

7.640.000,-

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan)

Belanja alat tulis kantor dan benda pos

120.000,-

33.575.000,-

Belanja barang cetak dan penggandaan

65.000,-

Belanja barang konsumsi (makan / minum)

1.950.000,-

Belanja bendera / umbul-umbul / spanduk

300.000,-

Belanja jasa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

1.040.000,-

Belanja jasa honorarium tenaga ahli / profesi / konsultan / narasumber

800.000,-

Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten / kota

50.000,-

Belanja kursus pelatihan

3.000.000,-

Belanja bahan perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat

26.250.000,-

TOTAL

 

 

 162.004.000,-

 

  1. Tahun 2022

Kegiatan

Rincian Kegiatan

Pagu (Rp)

Total Pagu (Rp)

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa

Penghasilan tambahan Kepala Desa

9.600.000,-

9.600.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa

Penghasilan tambahan sekertasis desa (1 orang)

6.000.000,-

61.800.000,-

Penghasilan tambahan kasie (3 orang)

14.400.000,-

Penghasilan tambahan kaur (3 orang)

14.400.000,-

Penghasilan tambahan kepala dusun (3 orang)

10.800.000,-

Penghasilan tambahan Staf desa (9 orang)

16.200.000,-

Bantuan khusus untuk tunjangan RT / RW

Bantuan khusus untuk RT 2 orang (kebijakan)

24.000.000,-

60.000.000

Bantuan khusus untuk wakil dusun

36.000.000,-

Bantuan Khusus untuk honorarium petugas gali kubur

Bantuan khusus amil dan amilah (12 orang)

28.800.000,-

28.800.000.-

Lain-lain subbidang siltap dan operasional pemerintah desa

Honorarium operator

59.429.000,-

59.429.000,-

TOTAL

 

 

219.629.000,-

 

  1. Tahun
Pihak Dipublikasikan Ya