Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2024/PN Bdg ROSIDA ROSPITA 1.H. HARIYANTO
2.LUKNER HABEAHAN
3.IDA BAGUS KADE WITANA
4.RATNA ROTUA
5.YOLANDA FEBRIANA
6.YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSIDA ROSPITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Anditya PratamaROSIDA ROSPITA
Tergugat
NoNama
1H. HARIYANTO
2LUKNER HABEAHAN
3IDA BAGUS KADE WITANA
4RATNA ROTUA
5YOLANDA FEBRIANA
6YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar;
  4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal 14 Agustus 2020 yang telah dibukukan Nomor: 02/W/II/2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn. tertanggal 1 Februari 2023 adalah sah, berlaku mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Rumah No.36, Selatan: Rumah No.32, Sebelah Timur: Tembok, Barat: Jalan Jatiwangi, sebagaimana Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal 14 Agustus 2020 yang telah dibukukan Nomor: 02/W/II/2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn tertanggal 1 Februari 2023 dan Kuitansi tanggal 14 Agustus 2020, 20 September 2020, 8 Januari 2021 dan 3 Maret 2021;
  6. Menyatakan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.BDG Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 adalah batal demi hukum, cacat demi hukum dan harus dicabut;
  7. Menyatakan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.BDG Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Rumah No.36, Selatan: Rumah No.32, Sebelah Timur: Tembok, Barat: Jalan Jatiwangi, dinyatakan diangkat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan ini kepada PARA TERLAWAN;

              

SUBSIDAIR:

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak