Dakwaan |
Bahwa terdakwa GUSTIAN ANUGRAH Alias TIAN Bin ASEP GUMBIRA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. DEVA (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Indomaret Cipsir (Cipasir) RT. 001 RW. 012 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang, berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Honda Beat Street, warna hitam, tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi: D-2838-VEG, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik korban RISKA INDRIYANTI, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri dengan cara merusak memotong, atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu |