Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Agung Adhi Prawira S.H.M.H UYUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1964/ M.2.22/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Adhi Prawira S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UYUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R :

------- Bahwa terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) selaku Kepala Desa Cilayung periode tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan tanggal 28 Juni 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 141.1/KEP.226-BPMPD/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Para Calon Terpilih Kepala Desa Di Kabupaten Sumedang, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi AGUS PRIYONO (Ketua Satgas B), saksi ATANG RACHMAT (Anggota Satgas B) dari Kantor Pertanahan Kab. Sumedang, saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA selaku Direktur PT Priwista Raya, dan saksi Ir. MONO IGHFIRLY, MM dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) yang tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung dan tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Kepala Desa akan tetapi tetap menandatangani dan membenarkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA berupa warkah dan dokumen pendukung lainnya yang diserahkan oleh saksi ATANG RACHMAT anggota Satgas B melalui DADANG selaku Kaur Umum Seksi Pelayanan Desa Cilayung dalam hal Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi 1 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Perbuatan terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) tersebut cacat administrasi dan cacat hukum. Sedangkan keempat saksi selain terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) sesuai kewenangan dan tupoksinya adalah sebagai berikut:

  1. Saksi AGUS PRIYONO, selaku Ketua Satgas B berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/KEP-12.32.11/FP/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Data Fisik Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Satgas A) dan satuan Tugas Data Pihak Yang Berhak Dan Obyek Pengadaan Tanah (Satgas B) Pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Di Wilayah Kabupaten Sumedang;
  2. Saksi ATANG RACHMAT, selaku Anggota Satgas B berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/KEP-12.32.11/FP/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Data Fisik Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Satgas A) dan satuan Tugas Data Pihak Yang Berhak Dan Obyek Pengadaan Tanah (Satgas B) Pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Di Wilayah Kabupaten Sumedang;
  3. Saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA, selaku Direktur PT Priwista Raya berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 27 Januari 2012 yang mengaku sebagai pemilik 9 (sembilan) bidang tanah di Desa Cilayung; dan
  4. Saksi Ir. MONO IGHFIRLY, MM., selaku Penilai 9 (sembilan) bidang tanah di Desa Cilayung pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Ighfirly dan Rekan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: HK.02.03/440357/006-95/1019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pekerjaan Pengadaan Penilaian Harga Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah Desa Cilayung dan Kelurahan Situ Kabupaten Sumedang pada Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Soreang Pasirkoja.

Pada tanggal 28 Februari 2019 sampai dengan tanggal 09 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Berawal dari Rencana Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 sebagaimana Surat Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum No.UM.0103-DB/288 tanggal 18 Mei 2005 perihal Surat Permohonan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Kemudian surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles ditujukan ke Kementerian PUPR selaku Instansi yang memerlukan tanah. Berselang beberapa lama kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga menyusuli suratnya kembali dengan nomor TN13.03.Db/217 tanggal 09 Maret 2018 perihal Permohonan Pelaksanaan Pengadaan Tanah jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Kemudian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 103/Kep-32.15/IV/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka, sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan.
  • Untuk realisasinya Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Sumedang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 43/KEP-32.11/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan Sekretariat yaitu: Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana, Kasi Pengadaan Tanah sebagai Anggota, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan sebagai Anggota, Kabag Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang sebagai Anggota, Camat pada lokasi Pengadaan Tanah sebagai Anggota, Lurah/Kepala Desa Cilayung pada lokasi pengadaan tanah sebagai Anggota, Kasubsi Fasilitas Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
  • Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang yang juga merangkap Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 001/KEP-12.32.11/FP/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Data Fisik Penguasaan, Pemilikan, Bangunan Dan Pemanfaatan Tanah (Satgas A) Dan Satuan Tugas Data Pihak Yang Berhak Dan Objek Pengadaan Tanah (Satgas B) Pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan Di Wilayah Kabupaten Sumedang, dengan susunan anggota dan tugas masing-masing sebagai berikut:
  • Satuan Tugas (Satgas) A:

 

  1. Undang Suhendi, A.Ptnh. (Ketua)
  2. Dani Syamsul Purnama,A.Ptnh,MH.
  3. Iswatun Khalidah
  4. Hamim Makmud.
  5. Kama
  6. Burhanudin, A.Md.
  7. Sudrajat
  8. Bagus Pajri
  9. Sarif Hidayat
  10. Maulana Yusuf
  11. Mira Nurlinda

 

 

Untuk Satuan Tugas (Satgas) A memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah;
  2. Pengukuran bidang per bidang;
  3. Menghitung, menggambar bidang per bidang dan batas keliling;
  4. Pemetaan bidang per bidang dan batas keliling bidang tanah;
  5. Memverifikasi dan mengidentifikasi fungsi peruntukan dan penggunaan tanah atas bidang tanah; dan
  6. Hasil pengukuran dan pemetaan bidang per bidang dituangkan dalam Peta Bidang Tanah yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A; dan
  7. Pengukuran bidang per bidang dilakukan dengan cara mengukur dan memetakan tanah pihak berhak di dalam keliling bidang tanah atau trase.

 

  • Satuan Tugas (Satgas) B:

 

  1. Agus Priyono, SH. (Ketua)
  2. Atang Rahmat
  3. Supriaji
  4. Opan Kurnaya
  5. Dandy Awaludin Nur Ikhsan
  6. Yayat Ruhiyat, S.,STP
  7. Agus Sukondi, S.Hut.
  8. Esa Hidayat, S.Hut.
  9. Didi Jaswara, S.Sos.
  10. Bubun Bhuwana S, S.Hut.
  11. Cucu Suryansyah, S.Sos.
  12. Ade Saefulah, S.Sos.
  13. Tatang Sunarya
  14. Egi
  15. Yayat Hidayat, SP.,MM.
  16. Iton Dani Sukmara, SP.
  17. Iyan Rosandi, SP

 

 

Untuk Satuan Tugas (Satgas) B memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
  2. Nomor Induk Kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
  3. Bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;
  4. Letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
  5. Status tanah dan dokumennya;
  6. Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
  7. Penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  8. Pembebanan hak atas tanah;
  9. Ruang atas dan ruang bawah tanah;
  10. Data penguasaan/ bukti kepemilikan para pihak yang berhak atas obyek Pengadaan Tanah;
  11. Hasil Inventarisasi dan identifikasi dibuat dalam bentuk Daftar Nominatif yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B; dan
  12. Membuat Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi.
  • Sedangkan Tugas dan Fungsi Kepala Desa Cilayung sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di antaranya pada:
  • Pasal 29 “kepala Desa dilarang” huruf :
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  • Setelah terbentuknya Panitia Satuan Tugas Data Fisik Penguasaan, Pemilikan, Bangunan Dan Pemanfaatan Tanah (Satgas A) dan Satuan Tugas Data Pihak Yang Berhak Dan Objek Pengadaan Tanah (Satgas B) sebagaimana tersebut di atas, kemudian Satgas B melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2019 sampai dengan tanggal 29 Maret 2019 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang sebagaimana Surat Tugas Nomor 81/ST.12-32.11/FP/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 atas nama Ketua Tim P2T yang ditandatangani oleh Sekretaris P2T Toddy K. Asmara, SH.
  • Ternyata pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2019 sampai dengan tanggal 29 Maret 2019 oleh Satuan Tugas (SATGAS) B tidak sungguh-sungguh dan hanya melaksanakan tugas inventarisasi dan identifikasi selama 3 (tiga) hari yang seharusnya selama 1 (satu) bulan dan malah ujug-ujugnya hasil inventarisasi dan identifikasi disimpulkan tidak menemukan kesembilan hak kepemilikan tanah berupa 7 (tujuh) Letter C atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dan 2 (dua) SHGB atas nama PT PRIWISTA RAYA yang masuk dalam Trase Tol Cisumdawu Seksi 1.
  • Bahwa ketidak sungguh-sungguhnya Satgas B tidak melaksanakan pendataan yuridis, Inventarisasi, Identifikasi dan verifikasi bukti kepemilikan tanah yang diganti rugi “dengan benar” oleh saksi AGUS PRIYONO sebagai Ketua Satgas B bersama saksi ATANG RACHMAT, dikehendaki dengan disengaja oleh Satgas B, dan malah dengan mudahnya menyimpulkan inventarisasi dan identifikasi tidak menemukan atas kesembilan hak kepemilikan tanah ke 7 (tujuh) Letter C atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dan 2 (dua) SHGB atas nama PT. PRIWISTA RAYA yang masuk dalam Trase Tol Cisumdawu Seksi 1.  Mana mungkin tugas inventarisasi dan identifikasi dengan secepatnya itu disimpulkan tidak menemukan kesembilan hak kepemilikan tanah ke 7 (tujuh) Letter C atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dan 2 (dua) SHGB atas nama PT. PRIWISTA RAYA masuk dalam Trase Tol Cisumdawu Seksi 1 kalau tidak karena dikehendaki atau dengan sengaja untuk diberikan kesempatan atau dibiarkan secara leluasa agar saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA memberikan data/dokumen yang dimanipulatif terhadap ke 7 (tujuh) Letter C milik saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA serta atas nama PT PRIWISTA RAYA.
  • Bahwa konspirasi saksi AGUS PRIYONO sebagai Ketua Satgas B dan saksi ATANG RACHMAT sebagai Anggota Satgas B bersama-sama dengan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dan/atau dari pihak PT PRIWISTA RAYA terhadap Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan Di Wilayah Kabupaten Sumedang, jelas-jelas melawan hukum yang bertentangan dengan tugas Satgas B sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan telah diubah sebanyak empat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yaitu:

Pasal 57 ayat (1):

Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b melaksanakan pengumpulan data paling kurang:

  1. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
  2. Nomor Induk Kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
  3. bukti penguasaan dan/ atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/ atau benda yang berkaitan dengan tanah;
  4. letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
  5. status tanah dan dokumennya;
  6. jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah:
  7. pemilikan dan/atau penguasaan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  8. pembebanan hak atas tanah; dan
  9. ruang atas dan ruang bawah tanah.

jo Pasal 16 ayat (1) PerMen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan PerMen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah jo TUPOKSI Satgas B dalam Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Kab. Sumedang Prov. Jawa Barat Nomor: 001/KEP-12.32.11/FP/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Data Fisik Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Satgas A) dan Satuan Tugas Data Pihak Yang Berhak Dan Obyek Pengadaan Tanah (Satgas B) Pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Di Wilayah Kab. Sumedang.

  • Bahwa dengan diberikannya kesempatan atau dibiarkannya secara leluasa kepada saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA untuk memberikan data/dokumen yang dimanipulatif  atas ke 7 (tujuh) Letter C milik saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA serta PT PRIWISTA RAYA merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA selaku Direktur PT. Priwista Raya selanjutnya menghubungi salah seorang anggota Bantuan Teknis (BANTEK) Kementerian PUPR bernama saksi RATNA melalui telepon agar datang ke kantor PT. Priwista Raya di Lingkungan Perumahan Bumi Kiara Payung, Desa Sindangsari Kecamatan Jatinangor untuk mengambil kesembilan Hak Kepemilikan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dari saksi ENDANG YUYU sebagai pegawai PT Priwista Raya yang telah dipersiapkan oleh saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tanpa melalui proses Inventarisasi dan Identifikasi dari Satgas B, lalu diserahkan kemudian kepada pihak Satgas B bernama saksi ATANG RACHMAT sekalipun dokumen tersebut “belum lengkap” berupa Warkah belum ada, yang seharusnya terlebih dahulu Warkah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa yang berkompeten dan para saksi, namun saksi ATANG RACHMAT malah menyuruh saksi DANDY AWALUDIN agar dibuatkan Warkah berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan dari Pemilik Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dan Surat Pernyataan Kesaksian Pemilik Tanah yang formatnya yang telah dipersiapkan oleh saksi ATANG RACHMAT dan saksi DANDY AWALUDIN kemudian menindaklanjutinya dengan membuat Warkah hanya dengan berdasarkan catatan-catatan riwayat singkat kepemilikan tanah  dengan “data yang tidak benar” yang ditulis tangan oleh saksi ATANG RACHMAT di dalam map dokumen berwarna kuning, sedangkan hak kepemilikan tanah berupa ke 7 (tujuh) Letter C dan 2 (dua) SHGB atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA masuk ke dalam Trase Tol Cisumdawu Seksi 1 yang perolehan haknya “didapatkan setelah” adanya Penetapan Lokasi Jalan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles” yang dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diatur pada Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.” sedangkan kepemilikan tanah ke 7 (tujuh) Letter C menurut saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA didapatkannya dengan cara:
  1. Membeli dari seseorang bernama RUMIA dengan harga Rp218.000.000,- pada tanggal 05 Januari 2014, padahal  saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya” bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tidak membeli lokasi tersebut kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Dan malah Satgas B mengamininya dengan menerbitkan NIB 288.
  2. Membeli dari seseorang bernama BAELI dengan harga Rp64.000.000,- pada tanggal 12 Mei 2014, padahal  saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya” bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tidak membeli lokasi tersebut kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Dan malah Satgas B mengamininya dengan menerbitkan NIB 294.
  3. Membeli dari seseorang bernama BAELI dengan harga Rp900.000.000,- pada tanggal 13 Mei 2014, padahal  saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya” bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tidak membeli lokasi tersebut kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Dan malah Satgas B mengamininya dengan menerbitkan NIB 305.
  4. Membeli dari seorang bernama SOLEH dengan harga Rp40.000.000,- pada tanggal 10 Oktober 2015, padahal  saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya” bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tidak membeli lokasi tersebut kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Dan malah Satgas B mengamininya dengan menerbitkan NIB 274.
  5. Membeli dari seorang bernama ABAS dengan cara mengangsur sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian:
  1. Rp.5.000.000,- pada tanggal 3 Februari 2018.
  2. Rp.25.000.000,- pada tanggal 9 Juni 2018.
  3. Rp.40.000.000,- pada tanggal 7 April 2018.
  4. Rp.40.000.000,- pada tanggal 20 Maret 2018.

padahal saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya” bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tidak membeli lokasi tersebut kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Dan malah Satgas B mengamininya dengan menerbitkan NIB 296.

  1. Tukar menukar lahan dengan seseorang bernama CUCU pada Selasa 20 Maret 2018, padahal saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya” bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tidak membeli lokasi tersebut kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Dan malah Satgas B mengamininya dengan menerbitkan NIB 270.
  2. Membeli dari seorang bernama SOMON dengan harga Rp.40.000.000,- pada tanggal 02 Juni 2018, padahal saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya”  bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA tidak membeli lokasi tersebut kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Dan malah Satgas B mengamininya dengan menerbitkan NIB 297.

sedangkan terhadap 2 (dua) SHGB yang diakui saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA miliknya, didapatkan dengan cara membeli beberapa bidang yang masuk dalam kriteria Tanah Milik Adat (Letter C), namun dikarenakan ada bidang tanah telah terbagi menjadi 2 (dua) hamparan yang terpisah karena terbentuk saluran air, maka menjadikan 2 (dua) bidang tanah yang kedua-duanya mendapatkan nomor yang sama yaitu SHGB Nomor 3/Cilayung atas nama PT PRIWISTA RAYA. Dari 2 (dua) SHGB dengan rincian 35 (tiga puluh lima) Tanah Milik Adat  terkena Trase Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1. Atas 2 (dua) SHGB lalu, diterbitkan 2 (dua) surat ukur yang berbeda, yaitu:

  1. Surat Ukur Nomor 20 diterbitkan Tahun 2016 dengan luas tanah 71.847m2:

Di antara beberapa Tanah Milik Adat yang dilepaskan dari masyarakat, terdapat 1 (satu) Tanah Milik Adat yang dibeli oleh saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dari seseorang bernama DUDUNG dengan tanggal pelepasan hak 21 Februari 2014, padahal saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA sudah mengetahui akan menguntungkan bagi dirinya atau perusahaannya bahwa lokasi tersebut berada di Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 yang seharusnya saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA “tidak membeli tanah di lokasi tersebut” kecuali yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah. Namun Satgas B malah mengamininya dengan menerbitkan NIB 306.

  1. Surat Ukur Nomor 19 diterbitkan Tahun 2016 dengan luas 31.900m2:     

Di mana dalam penerbitan SHGB tersebut terdapat persyaratan cacat hukum dan cacat prosedur pada tahap penerbitan Izin Prinsip, Izin Lokasi, Perpanjangan Izin Prinsip, Perpanjangan Izin Lokasi, serta Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A.

  • Bahwa tidak lengkapnya dokumen kepemilikan tanah yang dipersiapkan oleh saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA lalu diserahkannya kepada saksi ATANG RACHMAT untuk dilengkapi dokumennya terkait perolehan hak kepemilikan tanah ke 7 (tujuh) Letter C dan 2 (dua) SHGB yang didapatkan setelah adanya Penetapan Lokasi Jalan Tol Cisumdawu Tahun 2005 antara tahun 2014 s/d 2018 adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang seharusnya bersama-sama dengan Satgas B melakukan Inventarisasi dan Identifikasi kepemilikan tanah dan bukan Satgas B menerima saja tanpa sanggahan atau bantahan atas data/dokumen terkait ke 7 (tujuh) Letter C dan 2 (dua) SHGB atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA akibatnya perbuatan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA bersama-sama dengan saksi AGUS PRIYONO sebagai Ketua Satgas B dan saksi ATANG RACHMAT sebagai Anggota, dalam Penetapan Lokasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan Di Wilayah Kabupaten Sumedang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.718.336.292,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Pasal 27 ayat (3):

Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.

Bahwa dengan ditetapkannya Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berupa Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles sejak 29 Agustus 2005 sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 maka pihak yang memiliki tanah di atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah yaitu Kementerian PUPR melalui Lembaga Pertanahan bukan kepada saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA atau kepada PT Priwista Raya sebagaimana “bukti” yang dimiliki saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA berupa 7 (tujuh) Letter C dan 2 (dua) SHGB.

  1. NIB 270 atas nama H. Dadan Setiadi Megantara;
  2. NIB 274 atas nama H. Dadan Setiadi Megantara;
  3. NIB 288 atas nama H. Dadan Setiadi Megantara;
  4. NIB 294 atas nama H. Dadan Setiadi Megantara;
  5. NIB 296 atas nama H. Dadan Setiadi Megantara;
  6. NIB 297 atas nama H. Dadan Setiadi Megantara;
  7. NIB 305 atas nama H. Dadan Setiadi Megantara; dan

2 (dua) SHGB :

  1. NIB 301 atas nama PT. Priwista Raya;
  2. NIB 306 atas nama PT. Priwista Raya.
  • Bahwa terhadap 9 (sembilan) dokumen kepemilikan tanah dimaksud di atas dan telah pula dinyatakan memenuhi syarat oleh Satgas B, walaupun cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum. Ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
  1. NIB 305 luas pembebasan yang terkena trase Tol 2515 M2 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (tanah adat)
  1. ditemukan telah terjadi jual beli lahan seluas 180 tumbak (2520 M2) yang terletak di Kampung Pangkalan Cilayung berdasarkan Kwitansi antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT PRIWISTA RAYA, dengan BAELI yang dilakukan pada tanggal 13 Mei 2014 (setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan) senilai Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).  Tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang mana di dalam SPORADIK diterangkan bahwa tanah tersebut diperoleh dari BAELI sejak Tahun 2016 dengan cara jual beli secara lisan.
  2. Dalam surat Keterangan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cilayung diterangkan bahwa BAELI menguasai / memiliki tanah tersebut pada saat sebelum tanggal 24 September 1960. (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984) dan setelah dilakukan pengecekan terhadap Buku C Cileles ternyata nama yang tertera di dalam Buku C Cileles dengan Nomor Kohir 465 adalah nama PARMA UDIK
  3. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  yang tertera dalam sporadik dan surat pernyataan penguasaan “bukan” merupakan tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA “melainkan” tanda tangan saksi SYARIF MUHADI (DADI) adik kandung dari saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang seharusnya tidak dibenarkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dokumen Warkah yang ditandatangani terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  1. NIB 270 Luas Pembebasan yang terkena Trase Tol  848 M2 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (tanah adat)
  1. Bahwa terdapat Surat Kesepakatan Bersama Tukar Menukar Lahan antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  / PT PRIWISTA RAYA dengan CUCU pada hari Selasa tanggal 20 Maret tahun 2018. Tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang mana di dalam SPORADIK diterangkan bahwa tanah tersebut diperoleh dari CUCU sejak tahun 2017 dan tidak sesuai dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/96/W/DS/2019 tanggal 28 Februari 2019 menerangkan bahwa tanah tersebut didapat berdasarkan Jual Beli Lisan dari CUCU pada tahun 2017.
  2. Bahwa terdapat kwitansi jual beli tanah antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA dengan ABAS senilai Rp.45.000.000,- dengan luas tanah 42 tumbak (588 M2) yang terletak di Kampung Pangkalan, tanggal 6 Maret 2018 (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
  3. Bahwa terdapat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/96/W/DS/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang menerangkan bahwa :
    • Lahan seluas 848 M2 adalah tanah milik adat sebelum tanggal 24 September 1960, dengan Nomor Kohir : 623 Persil 4 atas nama H. Mahmud. (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984) dan setelah dilakukan pengecekan terhadap Buku C Cileles ternyata nama yang tertera didalam Buku C Cileles dengan Nomor Kohir 623 adalah nama Mamat Slamet
    • Tahun 1980 beralih kepada CUCU (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984) (tidak terdapat riwayat peralihan kepemilikan dari H. MAHMUD kepada CUCU di buku C Cileles)
    • Tahun 2017 Jual Beli Lisan kepada saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA (setelah Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
  4. Bahwa pada Surat Pernyataan penguasaan fisik tanah diterangkan bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli lisan dari CUCU pada tahun 2017. Tidak sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama Tukar Menukar Lahan tanggal 20 Maret 2018.
  5. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang tertera dalam Sporadik dan surat pernyataan penguasaan fisik bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan melainkan tanda tangan saksi SYARIF MUHADI ALIAS DADI (adik dari saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA).
  6. Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  1. NIB 294 Luas pembebasan yang terkena jalan Tol 577 M2 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (tanah adat)
  1. Bahwa terdapat Kuitansi jual beli tanah antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA, dengan BAELI seluas 12,8 Tumbak / 179,2 M2 yang berlokasi di Kampung Pangkalan Cilayung senilai Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) tanggal 12 Mei 2014 (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
  2. Bahwa terdapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang tidak sesuai dengan kwitansi tersebut di atas yang mana dalam Surat SPORADIK diterangkan bahwa tanah milik adat dengan nomor Kohir (C) : 465 Persil : 4 D.1 Luas 201 M2 diperoleh dari WAHYU sejak Tahun 2015.
  3. Bahwa didalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/88/IV/DS/2019 tanggal 28 Februari 2019 diterangkan :
    • Tanah seluas + 201 M2 dengan nomor persil : 465 atas nama BAELI dikuasai sejak sebelum 24 September 1960 (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984). (tidak sesuai dengan buku C Cileles) tanah tersebut telah beralih tahun 1994 kepada WAHYU.
    • Dan tahun 2015 jual beli lisan dengan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
  4. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang tertera dalam Sporadik dan surat pernyataan penguasaan fisik bukan tanda tangan yang bersangkutan melainkan saksi SYARIF MUHADI ALIAS DADI ( Adik kandung dari saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA)
  5. SPPT Nomor : 32.13.010.012.001.0554.0 yang berlokasi di Blok Pasircikacang Rt.000 Rw.00 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, luas lahan 201 M2 atas nama WAHYU.
  6. Bahwa terdapat perbedaan luas lahan antara lahan yang dibeli berdasarkan kwitansi dengan luas lahan di SPPT.
  7. Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  1. NIB 297 Luas pembebasan yang terkena jalan Tol 1120 M2 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (tanah adat)
  1. Bahwa terdapat 2 kuitansi jual beli lahan :
    1. Kuitansi jual beli tanah antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  / PT. PRIWISTA RAYA dengan SOMON tanggal 2 Juni 2018, senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) luas tanah 25 Tumbak (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
    2. Kuitansi yang bertuliskan DP ke 2 tanggal 9 Juni 2018 senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SOMON. (tidak ada keterangan lainnya seperti keterangan sumber dana dan tujuan pembayaran.)
  2. Bahwa di dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor :590/93/W/DS/2019 tanggal 28 Februari 2019, menerangkan :
  • Bahwa tanah dengan Nomor Kohir (C) : 57 seluas 1120 M2 dikuasai / dimiliki oleh atas nama JUMSIAH sejak sebelum tanggal 24 September 1960 (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984). (tidak sesuai dengan buku C Cileles)
  • Bahwa tahun 1975 beralih kepada SAMON berdasarkan Hibah Lisan. (tidak ada keterangan apa kaitan JUMSIAH dengan SAMON) (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984).
  • Tahun 2018 beralih kepada saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA berdasarkan jual beli lisan (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
  1. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang tertera dalam sporadik dan surat pernyataan penguasaan fisik bukan tanda tangan yang bersangkutan melainkan tanda tangan saksi SYARIF MUHADI ALIAS DADI (adik kandung saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA).
  2. Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  1. NIB 288 Luas pembebasan yang terkena jalan Tol 611 M2 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (tanah adat)
  1. Terdapat kuitansi jual beli tanah antara PT. PRIWISTA RAYA / saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dengan luas tanah 43,6 tumbak atas nama RUMIA yang terletak di Kampung Pangkalan Desa Cilayung, tanggal 5 Januari 2014 senilai Rp.218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah)  (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
  2. Di dalam SPORADIK diterangkan bahwa tanah milik adat dengan Kohir Nomor : 159, Persil : 4, D.II dengan luas tanah : 610 M2 yang terletak di Pasircikacang Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang diperoleh dari ENGKOS sejak tahun 2015. Tidak sesuai dengan kwitansi jual beli dimana saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA membeli tanah tersebut dari RUMIA pada tanggal 5 Januari 2014.
  3. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang tertera dalam sporadik dan surat pernyataan penguasaan fisik bukan tanda tangan yang bersangkutan melainkan tanda tangan SYARIF MUHADI ALIAS DADI (Adik kandung dari saudara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA).
  4. Di dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah diterangkan bahwa tanah milik adat dengan Kohir Nomor : 159, Persil : 4, D.II dengan luas tanah : 610 M2 yang terletak di Pasircikacang Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang diperoleh berdasarkan jual beli lisan dari ENGKOS. (tidak sesuai dengan kwitansi).
  5. Di dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/94/IV/DS/2019, diterangkan bahwa :
    • Tanah milik adat dengan Kohir Nomor : 159, Persil : 4, D.II dengan luas tanah : 610 M2 yang terletak di Pasircikacang Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dikuasai / dimiliki sejak sebelum 24 September 1960 atas nama OHEN(Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984) Tahun 1994 beralih kepada ENGKOS berdasarkan jual beli lisan
    • Tahun 2015 beralih kepada saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARAberdasarkan Jual beli lisan. (di kwitansi saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA membeli kepada RUMIA tahun 2014). (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan)
  6. SPPT Nomor : 3213010012000101390 berlokasi di Blok Pasircikacang Rt.000 Rw.00 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atas nama ENGKOS
  7. Tidak diketahui keterkaitan antara OHEN, ENGKOS dan RUMIA jika dilihat dari kuitansi, SPPT, dan Keterangan Riwayat Tanah.
  8. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang tertera dalam Sporadik dan surat pernyataan penguasaan fisik bukan tanda tangan yang bersangkutan melainkan tanda tangan saksi SYARIF MUHADI ALIAS DADI (adik kandung saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA)
  9. Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  1. NIB 296 Luas pembebasan yang terkena jalan Tol 1980 M2 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (tanah adat).
  1. Terdapat kwitansi jual beli tanah yang berlokasi di Kampung Pangkalan seluas 10 tumbak antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT PRIWISTA RAYA dengan SOLEH senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2015 (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).
  2. Di dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/90/IV/DS/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan SPORADIK diterangkan bahwa :
    • Bahwa tanah milik adat dengan Kohir Nomor : 191, Persil 4 D.II seluas 140 M2 yang terletak di Pasircikacang Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dikuasai / dimiliki oleh SOLEH sejak sebelum 24 September 1960 (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984). (di buku C Desa Cileles atas nama ETJEM MUSA)
    • Bahwa tahun 2015 beralih kepada saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA berdasarkan jual beli lisan. (setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan)
  3. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang tertera dalam sporadik dan surat pernyataan penguasaan fisik bukan tanda tangan yang bersangkutan melainkan tanda tangan saksi SYARIF MUHADI ALIAS DADI (adik kandung saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA)
  4. Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  1. NIB 274 Luas pembebasan yang terkena jalan Tol 154 M2 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (tanah adat)
  1. Terdapat 4 kwitansi jual beli yaitu :
    1. Kwitansi untuk pembayaran uang muka ke 1 tanah antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA dengan ABAS, seluas 42 tumbak yang berlokasi di Kampung Pangkalan senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 3 Februari 2018.
    2. Kwitansi DP ke 2 pembelian tanah antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA, dengan SAMON dengan luas tanah seluas 25 tumbak yang berlokasi di Kampung pangkalan senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 9 Juni 2018
    3. Kwitansi untuk pembayaran pelunasan pembelian tanah antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA dengan ABAS, seluas 42 tumbak yang berlokasi di Kampung Pangkalan senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 7 April 2018.
    4. Kwitansi untuk DP ke 3 pembelian tanah antara saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA dengan ABAS, tanah seluas seluas 42 tumbak yang berlokasi di Kampung Pangkalan senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 20 Maret 2018.

(seluruh pembelian dilakukan setelah ada Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan).

  1. Di dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/91/IV/DS/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan SPORADIK, diterangkan bahwa :
  • Bahwa tanah milik adat dengan Kohir Nomor : 190, Persil 4 D.II seluas 2130 M2 yang terletak di Pasircikacang Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dikuasai / dimiliki oleh H. AJID sejak sebelum 24 September 1960 (Desa Cilayung baru dimekarkan pada tahun 1984 dari Desa Cileles berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:146.1/SK.190-Pem/1984 tanggal 16 Agustus 1984). (tidak terdapat di buku C Cileles)(untuk masuk ke kepala desa)
  • Tahun 2014 beralih kepada Kodir berdasarkan Jual beli Lisan
  • Tahun 2015 beralih kepada saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA berdasarkan Jual beli lisan.

Ditemukan tidak ada kesesuaian antara kuitansi jual beli, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan SPORADIK.

  1. Bukti SPPT :
    1. SPPT Nomor : 32.13.010.012.001.0035.0 atas nama BAELI, luas tanah : 735 M2 lokasi : Blok Pasircikacang Rt.002 Rw.01 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
    2. SPPT Nomor : 2.13.010.012.001.0070.0 atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA, luas tanah : 1.155 M2 lokasi : Blok Pasircikacang Rt.002 Rw.01 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang
    3. SPPT Nomor : 32.13.010.012.001.0553.0 atas nama KODIR, luas tanah : 240 M2 lokasi : Blok Pasircikacang Rt.000 Rw.00 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

Ditemukan tidak ada kesesuaian antara kuitansi jual beli, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan SPORADIK .

  1. Tanda tangan saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang tertera dalam sporadik dan surat pernyataan penguasaan fisik bukan tanda tangan yang bersangkutan melainkan tanda tangan SYARIF MUHADI ALIAS DADI (adik kandung saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA).
  2. Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.

Terhadap 7 (tujuh) pembelian tanah letter c tersebut diatas dilakukan setelah adanya Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang - Dawuan pada diktum ke-4 Penetapan Lokasi tersebut pada pokoknya menyatakanterhadap tanah yang telah ditetapkan sebagai lokasi Pembangunan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), maka bagi setiap orang dan/atau Badan Hukum sebagai pemilik tanah bila akan melakukan pelepasan atau pemindahan hak atau bagi setiap orang dan/atau Badan Hukum yang bermaksud untuk menerima perolehan atau pemindahan hak tanah dimaksud dalam Keputusan ini harus dengan persetujuan tertulis dari Gubernur dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Bupati yang bersangkutan”. Sedangkan ke 7 (tujuh) bidang tanah tersebut diatas tidak satu pun yang mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat ataupun dari Bupati Sumedang. Namun kenapa saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA dan/atau PT. PRIWISTA RAYA dapat membeli dan / atau mengalihkan hak menjadi miliknya dan atau milik Perusahaannya..?

  1. Untuk berikutnya NIB 306 luas pembebasan yang terkena trase Tol 43.887 M2 atas nama PT Priwista Raya SHGB Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
  • Berkas pengajuan terdapat 2 (dua) SHGB dengan “nomor yang sama yaitu Nomor SHGB : 0003 dengan luasan 71.847 M2 dan Nomor SHGB : 0003 dengan luasan 31.900M2 yang isinya menjelaskan sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan padahal sampai dengan pada saat dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi kondisi tanah yang dimaksud dalam keadaan tanah kosong.
  • Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  1. Untuk berikutnya NIB 301 luas pembebasan yang terkena trase Tol 8.376 M2 atas nama PT Priwista Raya SHGB Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
  • Berkas pengajuan terdapat 2 (dua) SHGB dengan “nomor yang sama yaitu Nomor SHGB : 0003 dengan luasan 71.847 M2 dan Nomor SHGB : 0003 dengan luasan 31.900M2 yang isinya menjelaskan sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan padahal sampai dengan pada saat dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi kondisi tanah yang dimaksud dalam keadaan tanah kosong.
  • Dokumen Warkah yang ditandatangani oleh terdakwa UYUN Bin JAENI (Alm.) pada saat itu “tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung” atau tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menandatangani dengan mengatasnamakan kepala desa.
  • Bahwa atas dasar telah disetujui dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Satgas B, Daftar Nominatif terhadap ke  9 (sembilan) hak kepemilikan tanah atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang diserahkan kepada saksi AGUS PRIYONO sebagai Ketua Satgas B seharusnya dilakukan verifikasi kembali atau pemeriksaan ulang, akan tetapi saksi AGUS PRIYONO “dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan ulang dan mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada” sedangkan dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada anggotanya setelah ditandatangani saksi AGUS PRIYONO bersama Ketua Satgas A. Setelah Daftar Nominatif ditandatangani lalu diumumkan kepada penerima ganti rugi di Kantor Desa Cilayung, akan tetapi tidak berselang lama tepatnya pada tanggal 03 Mei 2019 saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA membuat Permohonan Keberatan/Sanggahan terhadap data yang tercantum dalam Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah yang diumumkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang yang diajukan oleh saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  perihal tanah 4F HGB 003 di Peta Bidang Tanah dan di Daftar Nominatif tidak muncul NIB, akan tetapi keberatan tersebut dianggap cacat administrasi dan cacat prosedur karena Permohonan Keberatan/Sanggahan tersebut yang tertulis pada pengajuan keberatan adalah saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  sedangkan yang bertanda tangan di atas surat adalah saksi ENDANG YUYU yang tidak mempunyai kompetensi dan tidak didukung dengan Surat Kuasa.
  • Menindaklanjuti permohonan keberatan tersebut, kemudian saksi UNDANG SUHENDI sebagai Ketua Satgas A memerintahkan saksi HAMIM sebagai anggota Satgas A untuk melakukan pengecekan ke lapangan, lalu HAMIM meminta kembali saksi BAGUS FAJRI sebagai Petugas Ukur untuk melakukan pengecekan ulang ke lapangan. Selanjutnya ketika saksi BAGUS FAJRI sedang melakukan pengecekan di lapangan, dan saksi ENDANG YUYU bersama saksi SYARIF MUHADI sebagai perwakilan PT Priwista Raya  atas perintah saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  mendatangi saksi BAGUS FAJRI dan menyampaikan keberatannya secara lisan yang pada pokoknya memohon pergantian nama pada Daftar Nominatif terhadap hak kepemilikan di dalam 7 Letter C dari atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA   (sebagai pribadi) menjadi atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  / PT. PRIWISTA RAYA. Kemudian oleh saksi BAGUS FAJRI keberatan secara lisan tersebut dibuatkan dalam Berita Acara Nomor 211/BA.12.32.11/FP/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan dilaporkan kepada Anggota Satgas A bernama HAMIM  untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua Satgas A bernama saksi UNDANG SUHENDI. Kemudian oleh saksi UNDANG SUHENDI menyampaikan informasi tersebut kepada AGUS PRIYONO sebagai Ketua Satgas B, sehingga terhadap 7 (tujuh) Letter C yang semula atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA  (sebagai pribadi) telah berubah nama ke nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT PRIWISTA RAYA dan untuk selanjutnya dibuat dalam perubahan Daftar Nominatif oleh Satgas B, lalu ditandatangani oleh saksi AGUS PRIYONO bersama Ketua Satgas A dan telah diumumkan kembali oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang kepada penerima ganti rugi di Kantor Desa Cilayung.
  • Bahwa Perubahan Daftar Nominatif terhadap ke 9 (sembilan) dokumen kepemilikan tanah atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA tersebut baru diserahkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah kepada Penilai yang setelah ditunjuk oleh PPK Cisumdawu KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan dengan Surat Perintah Kerja Nomor: HK.02.03./440357/006-95/1019 B tanggal 23 Oktober 2019 masa waktu pelaksanaan pekerjaan selama 20 (dua puluh) hari.
  • Bahwa menindaklanjuti Surat Perintah Kerja Nomor: HK.02.03./440357/006-95/1019 B tanggal 23 Oktober 2019 KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan melaksanakan Penilaian kepemilikan tanah atas nama saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT PRIWISTA RAYA yang menjadikan acuan untuk penilaian dan perhitungan oleh KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan didasari pada Site Plan perumahan Bumi Kiara Payung yang dibuat oleh PT. Priwista Raya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang pada tahun 2014 yang dilakukan Revisi Site Plan pada tahun 2016 (setelah adanya Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang - Dawuan) tujuan KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan adalah “untuk meningkatkan nilai apraisal tanah milik saksi H. DADAN SETIADI MEGANTARA / PT. PRIWISTA RAYA , padahal terbitnya Site Plan perumahan Bumi Kiara Payung sesudah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan meliputi Kecamatan Jatinangor, Desa Cilayung, Desa Cibeusi dan Desa Cileles, sedangkan yang menjadi dasar site plan tersebut adalah :
  • Perpanjangan Izin Prinsip Nomor: 503.IP/KEP/BPMPP/2014 tanggal 23 Januari 2014,
  • Perpanjangan Izin Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Nomor: 503/IL/KEP.001-BPMPP/2014 tanggal 23 Januari 2014, serta
  • Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 503.IMB/KEP.671/BPMPP/2014 tanggal 30 Desember 2014. 
  • Bahwa adanya Perpanjangan Izin Prinsip Nomor: 503.IP/KEP/BPMPP/2014 tanggal 23 Januari 2014 dan Perpanjangan Izin Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Nomor:503.IL/KEP.001-BPMPP/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang tidak didasarkan pada Izin Prinsip awal yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Sumedang Nomor: 648.11/4080/Bapp tanggal 12 Oktober 1994 dan Izin Lokasi awal yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang Nomor: 403/SK-27/KP-SMD/94 tanggal 17 Desember 1994, yang mana:

 

Pihak Dipublikasikan Ya