Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G.S/2024/PN Bdg BRI BANDUNG SOEKARNO HATTA / YOES AKHMAD SAUMA NOORITA ROHAETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 181/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI BANDUNG SOEKARNO HATTA / YOES AKHMAD SAUMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOORITA ROHAETI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.931.803,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat pengakuan Hutang Nomor 82750618/755/04/2021 tanggal 28 April 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 496/Ciseureuh atas nama Nyonya Rohaeti adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kredik (pokok+bunga) sebesar Rp.208.931.803,00. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/krediknya (sisa pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik 496/Ciseureuh atas nama Nyonya Rohaeti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayran pinjaman/Tergugat kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan obyek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Regol Kota Bandung dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 496/Ciseureuh atas nama Nyonya Rohaeti Luas 228 M2 berikut sekaligus  tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk mebayar seluruh biaya perkara yang timbul;  Atau Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak