Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PANDU SUGIAR Bin (alm) BAGUS PURBA, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 16.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei 2024 bertempat di Dusun Kamojing Timur RT/RW 005/002 Kelurahan/Desa Kamojing Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, namun karena terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu |