Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
410/Pdt.G/2024/PN Bdg ERIEN NURONIA PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 410/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIEN NURONIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS L TOBING, SHERIEN NURONIA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengugat;
  4. Menyatakan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan terletak di Kavling No.B.4-09 saat ini setempat dikenal Perumahan Kemayangan Residence Blok B-4 No.9 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB663/Kel. Cisaranten Endah, tercatat atas nama Ny. Erien Nuronia, tidak dapat dilaksanakan;
  5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak