Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengugat;
- Menyatakan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan terletak di Kavling No.B.4-09 saat ini setempat dikenal Perumahan Kemayangan Residence Blok B-4 No.9 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB663/Kel. Cisaranten Endah, tercatat atas nama Ny. Erien Nuronia, tidak dapat dilaksanakan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |