Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg ANDRIZON PT. BUMI STEEL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIZON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sutrisno, S.H.ANDRIZON
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI STEEL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Peraturan Perusahaan PT. Bumi Steel Indonesia tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum karena belum dilakukan pembaruan dan pengesahan sejak tahun 2019;

 

  1. Menyatakan demosi yang dilakukan oleh TERGUGAT tanggal 30 November 2023 yang telah di periksa oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawsan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat dan diperoleh keterangan Surat Nomor: 560/5490/UPTD.WIL.II/VIII/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 adalah Demosi yang tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Peringatan I (satu) Nomor: 0009/SP/HRD/I/2023 tertanggal 16 Februari 2023, Surat Peringatan II Nomor: 017/SP/HRD/II/2023 tanggal 20 Februari 2023, Surat Peringatan II (dua) Nomor: 16/SPII/HRD/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Peringatan III (tiga) Nomor: 16/SPIII/HRD/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 tidak sah dan batal hukum;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 002/PHK/BSI/HRD/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum pernah terputus;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil secara tertulis kepada PENGGUGAT untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas pemotongan gaji pokok, tunjangan jabatan, potongan pajak terhitung sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 dan potongan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 serta pengembalian uang transportasi sebesar Rp. 66.241.914,- (enam puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Potongan Gaji Pokok                                                         = Rp. 31.926.329,-
  • Potongan Tj. Jabatan dan Pajak                                      = Rp. 16.032.160,-
  • Potongan Tj. Hari Raya Keagamaan Tahun 2023        = Rp. 14.562.425,-
  • Tj. transportasi tanggal 6 Maret - 11 April 2023            = Rp. 2.679.000,-
  • Tj. transportasi tanggal 12 April - 17 Mei 2023              = Rp. 1.042.000,-      +

Jumlah                                                                                 = Rp. 66.241.914,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh PENGGUGAT terhitung sejak bulan Juni 2023 sampai bulan Juli 2024 atau selama 14 (empat belas) bulan sebesar Rp. Rp. 275.800.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 sebesar Rp. 19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kapada PENGGUGAT terhitung 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan, apabila TERGUGAT lalai dan tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini sesuai Undang-Undang;

 

SUBSIDAIR

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak