Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg NURSITO PT. Intinusa Selareksa. Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSITO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Intinusa Selareksa. Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Menyatakan menolak anjuran mediator Nomor : 500.15.15.2/2898/HI Syaker/2024 tertanggal 26 Juni 2024 dan memerintahkan Tergugat untuk membuat surat pemanggilan kerja secara tertulis terhadap Penggugat untuk bekerja kembali di bagian semula sebagai karyawan status pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa kerja dari awal masuk kerja Penggugat;-

 

  1. Menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat melalui surat Nomor : 0195/0092/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 karena Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;----------------------------------------

 

 

  1. Memerintahkan Tergugat membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan merupakan hak normatif Penggugat wajib dibayarkan oleh Tergugat terhitung sejak bulan September 2023 berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 dan Pasal 157A ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja selama 6 bulan X Rp. 4.959.496,- total = Rp. 29.756.976,- terbilang (Duapuluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) ;------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat agar wajib membayar hak sisa cuti tahunan tahun 2023 dengan perhitungan upah sebesar Rp. 4.959.496,- terbilang (Empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) / 21 x 14 = Rp. 3.306.339 terbilang (Tiga juta tiga ratus enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah). ;--------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat agar diwajibkan membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada Penggugat sebesar Rp. 4.959.496,-  terbilang (Empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) ;-------------------------------------------------------------

 

Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 38.022.811,- terbilang (Tiga puluh delapan juta dua puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

  1. SUBSIDAIR

 

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak