Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wansprestasi untuk seluruhnya ;--------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat sebagai perbuatan Ingkar Janji (wansprestasi) terhadap diri Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan mengabulkan Penawaran Pembayaran Konsinyasi Penggugat untuk membayar kewajiban kepada Tergugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian autodebet dari Akun Penggugat di Bank Woori Saudara Indonesia Kc Surapati Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dari penggugat Rp 254.400.000,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) menurut hukum ;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat menyerahkan SK Pensiunan Penggugat secara sukarela apabila perlu dibantu oleh aparat penegak hukum ;----------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;-----------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |