Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan batal demi hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum dan memerintahkan PENGGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PENGGUGAT uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.59.371.921,8,-(Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu sembilan Ratus dua Puluh satu Koma Delapan rupiah) perincian sebagai berikut:
Nama
|
Masa Kerja
|
Upah Terahkir Penggugat
|
Pesangon
|
Penghargaan
|
Jumlah
|
AI HARTATI
|
22 Tahun
|
Rp.3.942.465,9,-
|
Rp.31.432.193,9,-
|
Rp.27.939.727,9,-
|
Rp.59.371.921,8,-
|
TOTAL JUMLAH
|
Rp.59.371.921,8,-
|
- Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT yaitu berupa terhadap aset atas harta kekayaan milik TERGUGAT untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) sebagaimana diatur dalam pasal 227 HIR terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT:
- Tanah dan Bangunan Pemilik CV. VHILEO yang beralamat di Jl. Mekar Jelita No 8 Kelurahan Mekarwangi kecamatan Bojongloa kidul Kota Bandung Jawa Barat;
- Mesin-Mesin Produksi CV. VHILEO yang terletak di Jl. Saparako Ds. Majalaya kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
- Aset-Aset Bergerak lainnya milik CV. VHILEO yang terletak di yang terletak di Jl. Saparako Ds. Majalaya kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |