Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Rico Anggi Bernandus OWIN SAPIUDIN, S.AG., M.M BIN IJAR SUHENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/M.2.30/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Anggi Bernandus
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OWIN SAPIUDIN, S.AG., M.M BIN IJAR SUHENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Darussalam berdasarkan Akta Notaris/PPAT Achmad Sofian, S.H. No : 01 tanggal 19 April 2000 dan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nur Darussalam Berdasarkan Akta Notaris/PPAT Luhut Cipta Radjagukguk, S.H., M.Kn. No : 7 tanggal 8 Juni 2021, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Mausia Republik Indonesia No : AHU-0013956.AH.01.04 Tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Islam Nur Darussalam menerbitkan:
  • Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Nomor 012/YPI-DS/2019 Tentang Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Perintis) tanggal 01 Maret 2019;
  • Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Nomor 012/YPI-NDS/2022 Tentang Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Perintis) tanggal 12 Januari 2022
  • Surat Keputusan Nomor 011/YPI-NDS/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Perintis Periode Tahun 2019 (Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi sebagai Ketua PKBM Perintis)
  • Surat Keputusan Nomor 014/YPI-NDS/2020 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Perintis Periode Tahun 2020 (Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi sebagai Ketua PKBM Perintis)
  • Surat Keputusan Nomor 009/YPI-NDS/2021 tanggal 11 Juli 2021 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Perintis Periode Tahun 2021 (Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi sebagai Ketua PKBM Perintis)
  • Surat Keputusan Nomor 010/YPI-NDS/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Perintis Periode Tahun 2022 (Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi sebagai Ketua PKBM Perintis)
  • Surat Keputusan Nomor 010/YPI-NDS/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Perintis Periode Tahun 2023(Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi sebagai Ketua PKBM Perintis)
  • Bahwa pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kecamatan Ciambar Kab. Sukabumi memperoleh bantuan hibah Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) total sebesar Rp. 2.059.800.000 (dua milyar lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi No 900/Kep.4.BPKAD/2020 tentang Pemberian Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Pemerintah Pusat, Organisasi Kemasyarakayan dan Lembaga Kemasyarakatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 2 Januari 2020 dan Surat Keputusan Bupati Sukabumi No 900/Kep.848.BPKAD/2020 tentang Pemberian Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Pemerintah Pusat, Organisasi Kemasyarakayan dan Lembaga Kemasyarakatan Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 2 Januari 2020, dengan total anggaran sebesar Rp. 340.350.000,00.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor : 978/Kep.500/BidPaudDikmas tentang Penetapan Lembaga Penerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Kepada Satuan Paud, PKBM dan SKB Tahap I Di Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor : 978/Kep.1446/BidPaudDikmas tentang Penetapan Lembaga Penerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Kepada Satuan Paud, PKBM dan SKB Tahap II Di Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan total anggaran sebesar Rp. 456.200.000,00.- (empat ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
  • Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini Reguler, Dana bantuan Oprasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Keseteraan Tahun Anggaran 2022 tanggal 24 Januari 2022 beserta Lampiran III, dengan rincian Paket A 13 (tiga belas) siswa, Paket B 74 (tujuh puluh empat) siswa dan Paket C 227 (dua ratus dua puluh tujuh) siswa (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 27/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini Reguler, Dana bantuan Oprasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Keseteraan Masing-masing Daerah tanggal 24 Januari 2022 beserta lampiran Satuan Biaya Paket A Rp. 1.300.000,00.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Paket B Rp. 1.500.000,00.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Paket C Rp. 1.800.000,00.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)) dengan total anggaran sebesar Rp. 536.500.000,00.- (lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ibu rupiah)
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia No 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usias Dini Reguler Dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraaan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023, PKBM Perintis mendapatkan dana hibah bantuan BOSP dengan rincian Paket A 5 (lima) siswa, Paket B 103 (seratus tiga) siswa, Paket C 312 (tiga ratus dua belas siswa) orang siswadengan total anggaran sebesar Rp. 726.750.000,00.- (tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan rekening koran Bank Jabar Banten dengan nomor rekening 0094234611100 atas nama PKBM Perintis dan dengan nomor rekening 0120266446100 atas nama P2965366 PKBM Perintis, menerima penyaluran dana Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan rincian sebagai berikut:

Tahun

Nomor Rekening

Keterangan

Tanggal Penyaluran

Nominal (Rp)

Nominal per Tahun (Rp)

2020

0094234611100

Tahap I

13 May 2020

156.300.000,00

Rp. 340.350.000,00.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Tahap 2

12 Nov 2020

184.050.000,00

2021

0094234611100

Tahap I

06 May 2021

210.300.000,00

Rp. 456.200.000,00.- (empat ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)

Tahap 2

02 Nov 2021

245.900.000,00

2022

0120266446100

Tahap I

31 Mar 2022

228.000.000,00

Rp. 536.500.000,00.- (lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus ibu rupiah)

Tahap 2

09 Sep 2022

308.500.000,00

2023

0120266446100

Tahap I

17 Feb 2023

363.375.000,00

Rp. 726.750.000,00.- (tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Tahap 2

24 Jul 2023

363.375.000,00

Jumlah

Rp. 2.059.800.000 (dua milyar lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat setempat yang secara khusus berkonsentrasi pada kegiatan pembelajaran, usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan komunitas tersebut guna mewujudkan masyarakat yang cerdas, terampil, sejahtera, mandiri dan selalu mengembangkan diri secara positif dan hidup harmonis. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal bagi warga Negara Indonesia usia sekolah atau yang telah melewati batas uisa sekolah yang berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional yang dilaksanakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Bahwa sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain Swadana, Hasil usaha/produksi, Pemerintah Daerah dan Pusat, Lembaga/Instansi terkait, Perusahaan/Industri, Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Bahwa Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C. Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada DAPODIK, mengisi dan melakukan pemutakhiran DAPODIK sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan dan memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang. Dan Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan. Lalu Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas membuat perencanaan penggunaan dana, mengisi dan melakukan pemutakhiran DAPODIK sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun, menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana dan membuat laporan penggunaan dana. Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang diantaranya membangun gedung atau ruangan baru dan melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Bahwa pada tahun 2020 alur proses penyaluran dana BOP merupakan dana dari pusat yakni Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang disalurkan ke daerah yakni Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang termuat di APBD Kabupaten dalam DPA Dinas Pendidikan, yang mana penyalurannya atas proposal yang disampaikan oleh PKBM ke Dinas Pendidikan lalu diverifikasi berjenjang dari penilik kemudian dianggarkan lalu pencairannya dilakukan oleh BPKAD Kabupaten atas data proposal yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan dan disalurkan langsung ke rekening PKBM, kemudian terhitung mulai tahun 2021 setelah berganti menjadi Dana BOSP adapun penyalurannya dimulai dari penganggaran yang dibuat oleh Lembaga/PKBM yang diinput melalui aplikasi ARKAS yang diajukan pengesahan anggaran lewat aplikasi MARKAS untuk diverifikasi di Dinas Pendidikan, yang mana aplikasi tersebut dikelola oleh operator di Dinas Pendidikan, setelah pengajuan pengesahan disetujui melalui aplikasi MARKAS, satuan lembaga / PKBM mencetak Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui aplikasi ARKAS, kemudian RKAS dan Lembar Pengesahan diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk diperiksa dimulai dari Penilik sebagai Pembina PKBM untuk diperiksa dan diparaf lalu secara berjenjang disampaikan ke Kepala Seksi PNF dan Kepala Bidang PAUD dan PNF untuk diperiksa dan diparaf, kemudian terakhir RKAS dan Lembar Pengesahan ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan. Lalu RKAS tersebut dikembalikan ke masing-masing lembaga/PKBM untuk dapat mengajukan proses pencairan dana BOSP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang kemudian setelahnya dana BOSP langsung disalurkan ke rekening masing-masing Lembaga/PKBM. Dalam pelaksannaanya operator DAPODIK PKBM Perintis melakukan input jumlah data siswa sesuai cut off data siswa yang telah ditentukan yaitu Tahun 2020 Tahap I pada bulan Maret 2020 dan Tahap II pada bulan September 2020, Tahun 2021 Cut off data dilakukan pada bulan Juli 2020, Tahun 2022 Cut off data dilakukan pada 31 Agustus 2021 Tahun 2023 Cut off data dilakukan pada 31 Agustus 2022 dan untuk melakukan pendaftaran dan pendataan peserta didik baru PKBM Perintis yang dapat dilakukan secara online maupun offline yaitu dengan cara untuk online siswa pendaftar diberikan link g-form dan untuk offline siswa pendaftar langsung datang ke kantor PKBM Perintis lalu mengisi formulir yang sudah disediakan oleh PKBM Perintis dan melengkapi berkas pendaftaran yang telah ditentukan yaitu fotokopi ijazah sebelumnya/ surat keterangan lulus yang telah dilegalisir oleh sekolah sebelumnya, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte kelahiran dan pas foto untuk buku induk.
  • Bahwa Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi selaku Ketua PKBM Perintis Menerbitkan Surat Keputusan Direktur PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Nomor 002/PKBM-P/SK/I/2020 tanggal 03 JANUARI 2020 tentang Pembentukan Tim BOSP PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Keputusan Direktur PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Nomor 002/PKBM-P/SK/I/2021 tanggal 02 JANUARI 2021 tentang Pembentukan Tim BOSP PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi Tahun 2021,  Keputusan Direktur PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Nomor 002/PKBM-P/SK/I/2022 tanggal 02 JANUARI 2022 tentang Pembentukan Tim BOSP PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 dan Keputusan Direktur PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Nomor 001/PKBM-P/SK/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pembentukan Tim BOSP PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, adapun susunan Tim BOSP PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagai berikut:

NO

NAMA

Jabatan dalam Tim

Keterangan

1.

OWIN SAPIUDIN,S.Ag.MM

Penanggung Jawab

Kepala Satuan

2.

SITI NURAJIZAH

Bendahara

Guru

3.

E. NURHAYATI,S.Pd

Anggota

Guru

4.

IBAN SOLIHIN

Anggota

Komite Sekolah

5.

OJAT

Anggota

Orang Tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah

 

  • Bahwa terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2020, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan NonFormal (BOP/BOSP) Pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi TA. 2020-2023 Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi selaku Ketua PKBM Perintis yang juga selaku Penanggung Jawab BOSP PKBM Perintis melakukan manipulasi jumlah siswa pada data DAPODIK, hal tersebut berdasarkan data DAPODIK PKBM Perintis Kecamatan Ciambar memiliki jumlah siswa/peserta didik yang menerima salur BOP/BOSP sebanyak 226 peserta didik siswa. Sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada siswa terkait berjumlah 181 siswa, jumlah siswa aktif berjumlah 101 peserta didik sehingga terdapat selisih jumlah siswa antara siswa terkonfirmasi yang menerima salur BOP/BOSP dengan jumlah siswa riil/aktif sebanyak 80 peserta didik. Atas selisih tersebut dilakukan perhitungan kesesuaian nilai penyaluran BOP/BOSP sesuai Surat Keputusan Bupati Sukabumi No 900/Kep.4.BPKAD/2020 tentang Pemberian Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Pemerintah Pusat, Organisasi Kemasyarakayan dan Lembaga Kemasyarakatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 2 Januari 2020 dan Surat Keputusan Bupati Sukabumi No 900/Kep.848.BPKAD/2020 tentang Pemberian Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Pemerintah Pusat, Organisasi Kemasyarakayan dan Lembaga Kemasyarakatan Yang Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 2 Januari 2020 dengan jumlah siswa riil dan diketahui terdapat kelebihan salur dana BOP/BOSP tahun 2020 sebesar Rp126.650.000,00 (seratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    • berdasarkan hasil konfirmasi kepada peserta didik PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, yang memperoleh salur dana BOP Kesetaraan Tahun Ajaran 2019/2020 didapat keadaan sebagai berikut

Uraian

Jumlah Siswa per Tk. Pendidikan Kesetaraan

Total

Paket A

Paket B

Paket C

Daftar Penerima BOP

18

99

109

226

Jumlah Konfirmasi siswa

18

84

79

181

Jumlah konfirmasi sesuai

17

30

54

101

Jumlah konfirmasi tidak sesuai

1

54

25

80

Belum terkonfirmasi

0

15

30

45

 

 

 

 

 

Jumlah Tidak Sesuai

1

54

25

80

Satuan Harga (Rp)

650.000

1.500.000

1.800.000

 

Jumlah Kerugian

650.000

81.000.000

45.000.000

126.650.000

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2021, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan NonFormal (BOP/BOSP) Pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi TA. 2020-2023 Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi selaku Ketua PKBM Perintis yang juga selaku Penanggung Jawab BOSP PKBM Perintis melakukan manipulasi jumlah siswa pada data DAPODIK, hal tersebut berdasarkan data DAPODIK PKBM Perintis Kecamatan Ciambar memiliki jumlah siswa/peserta didik yang menerima salur BOP/BOSP sebanyak 365 peserta didik siswa. Sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada siswa terkait berjumlah 314 siswa, jumlah siswa aktif berjumlah 135 peserta didik sehingga terdapat selisih jumlah siswa antara siswa terkonfirmasi yang menerima salur BOP/BOSP dengan jumlah siswa riil/aktif 179 peserta didik. Atas selisih tersebut dilakukan perhitungan kesesuaian nilai penyaluran BOP/BOSP sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor : 978/Kep.500/BidPaudDikmas tentang Penetapan Lembaga Penerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Kepada Satuan Paud, PKBM dan SKB Tahap I Di Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor : 978/Kep.1446/BidPaudDikmas tentang Penetapan Lembaga Penerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Kepada Satuan Paud, PKBM dan SKB Tahap II Di Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan jumlah siswa riil dan diketahui terdapat kelebihan salur dana BOP/BOSP tahun 2021 sebesar  Rp218.700.000,00 (dua ratus delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    • berdasarkan hasil konfirmasi kepada peserta didik PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, yang memperoleh salur dana BOP Kesetaraan Tahun Ajaran 2020/2021 didapat keadaan sebagai berikut:

Uraian

Jumlah Siswa per Tk. Pendidikan Kesetaraan

Total

Paket A

Paket B

Paket C

Daftar Penerima BOP

24

91

250

365

Jumlah Konfirmasi siswa

18

80

216

314

Jumlah konfirmasi sesuai

18

23

94

135

Jumlah konfirmasi tidak sesuai

0

33

22 (Terdata 1 tahap)

76

46 (Terdata 1 tahap)

177

Belum terkonfirmasi

6

11

34

45

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Tidak Sesuai

0

33

22

76

46

177

Satuan Harga (Rp)

1.300.000

1.500.000

750.000

1.800.000

900.000

 

Jumlah Kerugian

0

49.500.000

18.000.000

68.400.000

82.800.000

218.700.000

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2022, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan NonFormal (BOP/BOSP) Pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi TA. 2020-2023, Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi selaku Ketua PKBM Perintis yang juga selaku Penanggung Jawab BOSP PKBM Perintis melakukan manipulasi jumlah siswa pada data DAPODIK, hal tersebut berdasarkan data DAPODIK PKBM Perintis Kecamatan Ciambar memiliki jumlah siswa/peserta didik yang menerima salur BOP/BOSP sebanyak 314 peserta didik siswa. Sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada siswa terkait berjumlah 272 siswa, jumlah siswa aktif berjumlah 123 peserta didik sehingga terdapat selisih jumlah siswa antara siswa terkonfirmasi yang menerima salur BOP/BOSP dengan jumlah siswa riil/aktif sebanyak 149 peserta didik. Atas selisih tersebut dilakukan perhitungan kesesuaian nilai penyaluran BOP/BOSP sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini Reguler, Dana bantuan Oprasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Keseteraan Tahun Anggaran 2022 tanggal 24 Januari 2022 dengan jumlah siswa riil dan diketahui terdapat kelebihan salur dana BOP/BOSP tahun 2022 sebesar Rp257.100.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    • berdasarkan hasil konfirmasi kepada peserta didik PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, yang memperoleh salur dana BOP Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022 didapat keadaan sebagai berikut:

Uraian

Jumlah Siswa per Tk. Pendidikan Kesetaraan

Total

Paket A

Paket B

Paket C

Daftar Penerima BOP

13

74

227

314

Jumlah Konfirmasi siswa

9

64

199

272

Jumlah konfirmasi sesuai

9

27

87

123

Jumlah konfirmasi tidak sesuai

0

37

112

149

Belum terkonfirmasi

4

10

28

42

 

 

 

 

 

Jumlah Tidak Sesuai

0

37

112

149

Satuan Harga (Rp)

1.300.000

1.500.000

1.800.000

 

Jumlah Kerugian (Rp)

0

55.500.000

201.600.000

257.100.000

 

  • Bahwa terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan NonFormal (BOP/BOSP) Pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi TA. 2020-2023, Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi selaku Ketua PKBM Perintis yang juga selaku Penanggung Jawab BOSP PKBM Perintis melakukan manipulasi jumlah siswa pada data DAPODIK, hal tersebut berdasarkan data DAPODIK PKBM Perintis Kecamatan Ciambar memiliki jumlah siswa/peserta didik yang menerima salur BOP/BOSP sebanyak 420 peserta didik siswa. Sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada siswa terkait berjumlah 342 siswa, jumlah siswa aktif berjumlah 244 peserta didik sehingga terdapat selisih jumlah siswa antara siswa terkonfirmasi yang menerima salur BOP/BOSP dengan jumlah siswa riil/aktif sebanyak 98 peserta didik. Atas selisih tersebut dilakukan perhitungan kesesuaian nilai penyaluran BOP/BOSP sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia No 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usias Dini Reguler Dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraaan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah siswa riil dan diketahui terdapat kelebihan salur dana BOP/BOSP tahun 2023 sebesar Rp168.170.000,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    • berdasarkan hasil konfirmasi kepada peserta didik PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, yang memperoleh salur dana BOP Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022 didapat keadaan sebagai berikut

Uraian

Jumlah Siswa per Tk. Pendidikan Kesetaraan

Total

Paket A

Paket B

Paket C

Daftar Penerima BOP

5

103

312

420

Jumlah Konfirmasi siswa

2

74

266

342

Jumlah konfirmasi sesuai

1

45

198

244

Jumlah konfirmasi tidak sesuai

1

29

68

98

Belum terkonfirmasi

4

29

46

79

 

 

 

 

 

Jumlah Tidak Sesuai

1

29

68

98

Satuan Harga (Rp)

1.300.000

1.510.000

1.810.000

 

Jumlah Kerugian (Rp)

1.300.000

43.790.000

123.080.000

168.170.000

 

  • Bahwa jumlah peserta didik yang tidak aktif mengikuti pembelajaran sesuai daftar hadir sebanyak 171 peserta, dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diketahui jumlah kerugian keuangan negara tahun 2020 s.d. 2023 adalah sebesar Rp289.830.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
  • Jumlah peserta didik PKBM Perintis yang aktif dan tidak aktif mengikuti pembelajaran dan sebagai penerima salur BOP/BOSP Tahun 2020 s.d. 2023 berdasarkan dokumen daftar hadir adalah sebagai berikut:

  • Jumlah kerugian keuangan negara dari siswa yang belum terkonfirmasi tidak aktif mengikuti pembelajaran tahun 2020 sebesar Rp65.100.000,00 (enam puluh lima juta seratus ribu rupiah);
  • Jumlah kerugian keuangan negara dari siswa yang belum terkonfirmasi tidak aktif mengikuti pembelajaran tahun 2021 sebesar Rp64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Jumlah kerugian keuangan negara dari siswa yang belum terkonfirmasi tidak aktif mengikuti pembelajaran tahun 2022 sebesar Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Jumlah kerugian keuangan negara dari siswa yang belum terkonfirmasi tidak aktif mengikuti pembelajaran tahun 2023 sebesar Rp110.400.000,00 (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa proses pembelajaran siswa pada PKBM Perintis tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dilaksanakan menggunakan 3 komponen yakni Tatap Muka, Tugas Mandiri dan Belajar Mandiri, namun dalam pelaksanaanya 3 komponen tersebut tidak terlaksana dikarenakan sebagian besar siswa PKBM Perintis tidak mengikuti atau tidak aktif dalam mengikuti proses pembelajaran PKBM Perintis dan nilai yang diberikan oleh Tutor atau Guru dari PKBM Perintis berdasarkan Perintah dari Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi hanya nilai pengertian/nilai kebijakan. Bahwa terkait siswa yang tidak aktif atau tidak melanjutkan lagi belajar di PKBM Perintis, saksi ADE SURYANTO Bin HADROJI (alm) dan Saksi YUSUF JOHANSYAH bin MUHAMMAD KUSWANDI selaku Opertator DAPODIK PKBM Perintis dari tahun 2020 sampai dengan 2023 diperintahkan oleh Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi untuk tetap membiarkan data siswa tersebut terdaftar dalam sistem DAPODIK PKBM Perintis, dan pada saat jadwal Penilik melakukan pemeriksaan ke PKBM Perintis, Terdakwa  OWIN SAPIUDIN, S.AG., M.M BIN IJAR SUHENDI memerintahkan untuk para siswa untuk harus hadir mengikuti pembelajaran, namun selain hari pemeriksaan Terdakwa  OWIN SAPIUDIN, S.AG., M.M BIN IJAR SUHENDI tidak ada melakukan tindakan tegas kepada para siswa yang jarang hadir ataupun tidak pernah hadir dalam pembelajaran di PKBM Perintis.
  • Bahwa Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi selaku Ketua PKBM Perintis Melakukan manipulasi data jumlah siswa DAPODIK untuk memperoleh dana yang lebih besar dari seharusnya yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2020 s.d. 2023. Yaitu Siswa masuk dalam Daftar Penerima Alokasi Dana BOP/BOSP PKBM Perintis, namun siswa tersebut bersekolah di Sekolah Formal atau siswa yang tercatat dalam sistem DAPODIK yang terekam/tercatat ganda ataupun data siswa yang seharusnya sudah lulus paket A atau Paket B yang otomatis terdaftar dalam paket tingkat selanjutnya namun tidak diketahui apakah yang bersangkutan melanjutkan atau tidak, dan Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi juga tidak ada melakukan penindakan atas peserta didik yang tidak mengikuti pembelajaran sehingga datanya terus tercatat sebagai penerima dana BOP dan BOSP tahun 2020 s.d. 2023 dan juga Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi tidak membuat dokumen bukti pelaksanaan proses pembelajaran baik secara tatap muka, tutorial maupun tugas mandiri. Adapun cara terdakwa mendapatkan Dokumen pendukung DAPODIK dengan cara Terdakwa mendapatkan data dari siswa yang mendaftar secara langsung maupun secara tidak langsung, yang dimaksud datang secara langsung adalah siswa yang mendatangi PKBM Perintis untuk mendaftar menjadi siswa, sedangkan yang datang secara tidak langsung yakni didapatkan dari para tutor, ketua pokjar dan sumber lainnya, sumber lainnya yaitu terdakwa melakukan pendekatan secara persuasive kepada orang tua siswa atau kerabat siswa untuk dapat meminta dokumen pedukung DAPODIK kemudian meminta nama anak tersebut dimasukan ke dalam DAPODIK PKBM Perintis dan Terdakwa juga mendapatkan data siswa dari Pesantren Darul Habib yang sebelumnya pada tahun ajaran 2019/2020 sampai dengan 2022/2023 belum bisa mengeluarkan ijazah sehingga PKBM Perintis yang mengeluarkan Ijazah tersebut namun para siswa tersebut hanya mengikuti pembelajaran pada saat menjelang Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Kesetaraan, hal tersebut dilakukan Terdakwa Owin Sapiudin S.AG., M.M Bin Ijar Suhendi dengan tujuan untuk mendapatkan dana BOB/BOSP yang lebih besar dan keuntungan pribadi terhadap diri terdakwa atas penyaluran dana tersebut. Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengelolaan dana BOP/BOSP dari tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023 tidak melibatkan Saksi SITI NURAJIZAH, Saksi E. NURHAYATI, S.Pd.I Binti ACEP SUPRATMAN, Saksi IBAN SOLIHIN Bin OCIM dan Saksi OJAT Bin MEMED selaku Tim BOSP PKBM Perintis.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Ketua dan/atau Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kecamatan Ciambar, yang juga selaku Penanggung Jawab Tim Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang telah melakukan manipulasi data jumlah siswa (penggelembungan/mark up) DAPODIK untuk memperoleh dana yang lebih besar dari seharusnya yang bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan dan atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari tahun 2020 sampai dengan 2023, yang mana hal tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan maksud memperkaya diri sendiri, padahal Terdakwa  sendiri tidak mempunyai hak untuk menikmati dana tersebut:
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas secara berulang dari tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (1) “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 1 angka 22 Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan: Pasal 7 ayat (3) “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020: Pasal 4 huruf e “Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan meliputi akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan“ Pasal 10 ayat (1) huruf g dan n “DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak boleh digunakan untuk membangun gedung atau ruangan baru dan membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dam Teknologi RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan  Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, Pasal 4 ayat (3) huruf b “Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan” Pasal 19 ayat (1) huruf j dan n “Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang membangun gedung atau ruangan baru dan melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
    • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan: Pasal 10 ayat (1) huruf b “Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya” Pasal 42 ayat (1) huruf j dan n “Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang membangun gedung atau ruangan baru dan menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
    • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah di ubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan: Pasal 14 huruf b “Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya” Pasal 60 ayat (1) huruf j dan n “Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang membangun gedung atau ruangan baru dan menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
    • Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C: Bab II Point D angka 2 huruf a dan b “Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, Pengaturan kegiatan pembelajaran adalah tatap muka minimal 20%, tutorial minimal 30%, dan mandiri maksimal 50%

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.060.450.000,00.- (satu milyar enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).- atau setidaknya-tidaknya senilai tersebut, sebagaimana tercantum dalam dalam LHP Nomor: 700.1.2.2/1922/Sekret/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal (BOP/BOSP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi TA. 2020-2023

Pihak Dipublikasikan Ya