Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. Hj. HERAWATI bersama terdakwa II. Hj. YULIA ASMARAWATY HAS, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 22 September 2020 atau setiak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Agama Bandung yang beralamat di Jl Terusan Jakarta Nomor 120 Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
|