Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
873/Pid.B/2024/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH 1.Hj HERAWATI Binti H ALI ISRA
2.Hj YULIA ASMARAWATY HAS Binti ABDULSAMAD SULAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 873/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2453/M.2.10/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj HERAWATI Binti H ALI ISRA[Penahanan]
2Hj YULIA ASMARAWATY HAS Binti ABDULSAMAD SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Hj. HERAWATI  bersama terdakwa II. Hj. YULIA ASMARAWATY HAS, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 22 September 2020 atau setiak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020,  bertempat di Pengadilan Negeri Agama Bandung yang beralamat di Jl Terusan Jakarta Nomor 120 Antapani Tengah  Kecamatan Antapani Kota Bandung  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :---

 

Pihak Dipublikasikan Ya