Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION DEA DESMANA KRISMA YUDHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 162/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEA DESMANA KRISMA YUDHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.495.788,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1810KG4H/7509/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) sebesar Rp. 129.495.788,- (Seratus dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak