Petitum |
P R I M A I R
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga Perjanjian Jasa advokat/Pengacara antara Penggugat dan Para Tergugat yang dibuat pada tanggal 22 April 2024;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 148.500.000,00 (seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas.
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) barang Tidak bergerak sebuah Tanah berikut bangunan di atasnya ,yang terletak di Jalan Cilameta no 18 Rt 03 Rw 03, Kel Cimincrang, Kec.Gedebage, Kota Bandung, SHM nomor 1092, Cimincrang, Gedebage, Kota bandung, Surat ukur nomor 1055/2019 tanggal 6 Mei 2019, dengan batas batas, : Sebelah Utara Tanah adat, milik Sukanda, Sebelah Barat Tanah milik Adat, sebelah Selatan Tanah adat milik Tini dan sebelah Timur Jalan Desa/Jalan Kelurahan. Atas nama Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng, membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |