Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
881/Pid.Sus/2024/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH ARIP RAHMAN ALIAS APIN BIN SHUHADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 881/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2450/M.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP RAHMAN ALIAS APIN BIN SHUHADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Andir Tengah Rt.004 Rw.002 Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 15.00 WIB ketika terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada sedang membersihkan rumahnya yang beralamat di Andir Tengah Rt.004 Rw.002 Kel.Pasanggrahan Kec.Ujungberung Kota Bandung, terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada dihubungi oleh saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi pesan WhatsApp dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada yaitu merecah serta menempelkan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada menyanggupinya, kemudian setelah itu terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada diperintahkan oleh saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia untuk berangkat ke daerah Cicabe Cicaheum Kota Bandung menemui saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia, sesampainya didaerah tersebut, terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada bertemu dengan saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia dipinggir jalan didaerah Cicabe Cicaheum Kota Bandung, kemudian saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada menerima paket tersebut lalu terdakwa dan saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada langsung membuka kantong kresek berwarna hitam yang berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada menghubungi saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia, lalu saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia menyuruh terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada untuk merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi ukuran F sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening dengan dibalut tisu dilakban coklat, ukuran L sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah, ukuran M sebanyak 18 (delapan belas) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat dan ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah, lalu setelah selesai merecah, terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebayak 1 (satu) paket plastik klip bening untuk dipergunakannya, kemudian sekitar jam 21.50 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia dan menyuruh terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada untuk menempelkan narkotika jenis sabu ukuran M sebanyak 3 (tiga) paket didaerah Cijambe Kota Bandung dan ukuran S sebanyak 7 (tujuh) paket didaerah Cibiru Kota Bandung, lalu sekitar jam 22.00 WIB terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada berangkat menuju daerah Cijambe Kota Bandung dan daerah Cibiru Kota Bandung dengan membawa narkotika jenis sabu yang akan ditempelnya sesuai perintah oleh saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia, sedangkan sisa narkotika jenis sabu oleh terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada simpan didalam kantong kresek berwarna hitam dan dikubur didalam pot bunga didepan rumah terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada, kemudian setelah terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada selesai melaksanakan tugasnya, terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada dihubungi oleh saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia dan  kembali menyuruhnya untuk menempelkan narkotika jenis sabu dengan ukuran M sebanyak 6 (enam) paket didarah Cilengkrang Kota Bandung, lalu sesampainya dilokasi terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada langsung menempelkan narkotika jenis sabu tersebut disepanjang jalan daerah Cilengkrang Kota Bandung.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 04.30 WIB terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada dihubungi oleh saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia yang dan menanyakan sisa narkotika jenis sabu, lalu terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada menjawab bahwa sisanya tinggal 11 (sebelas) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat dan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah, setelah itu saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia menyuruh terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada untuk bersiap-siap menempelkan narkotika jenis sabu kembali, lalu sekitar 06.00 WIB terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada mengambil narkotika jenis sabu yang dikubur didalam pot bunga didepan rumahnya kemudian menyimpannya didalam saku celana depan sebalah kanan yang dikenakan oleh terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada. Selanjutnya pada saat terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada sedang bermain hp didepan rumahnya sambil menunggu informasi dari saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia, tiba-tiba saksi Iqbal M. Faturahman, S.H dan saksi Satria Dwi Aprianto yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar datang menghampiri terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa sering ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah Ujung Berung Kota Bandung, selanjutnya saksi Satria Dwi Aprianto melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya sedangkan saksi Iqbal M. Faturahman, S.H bertugas mengawasi sambil mengamankan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban coklat, 10 (sepuluh) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban merah dan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada, lalu terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada menyerahkan 1 (satu) unit timbangan digital di dalam saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, kemudian setelah diiterogasi terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada tersebut adalah milik saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia dan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada hanya diperintahkan untuk merecah narkotika jenis sabu lalu menempelkannya sesuai perintah saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia dengan dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada baru menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada tersebut, saksi Iqbal M. Faturahman, S.H dan saksi Satria Dwi Aprianto langusng mengamankan dan membawa terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu telah dilakukan penghitungan dan penimbangan di kantor Pegadaian sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 351/13265.112/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yusep Ari Mulyana selaku Pimpinan Kantor Cabang Pegadaian Ujung Berung, serta telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor SP.Sita/147/VI/2024/Dit Res Narkoba tanggal 05 Juni 2024 beserta Berita Acara Penyisihan barang bukti, sebagai berikut:
  • Barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban coklat dengan berat netto 6,16 gram
  • 5 (lima) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat netto 3,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium
  • 6 (enam) paket paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat 2,22 gram disisihkan untuk dimusnahkan
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 093.K.05.16.24.0196 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 5 (lima) plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat, 4 (empat) plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah dan 1 (satu) plastik klip bening dengan berat netto awal seluruhnya sebanyak 3,94 gram dan sisa sampel uji seberat 3,63 gram, teridentifikasi : Metamfetamin Positif, termasuk narkotika golongan I (satu) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------- Perbuatan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Andir Tengah Rt.004 Rw.002 Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada sedang bermain hp didepan rumahnya, datang saksi Iqbal M. Faturahman, S.H dan saksi Satria Dwi Aprianto yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menghampiri dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa sering ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah Ujung Berung Kota Bandung, selanjutnya saksi Satria Dwi Aprianto melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya sedangkan saksi Iqbal M. Faturahman, S.H bertugas mengawasi sambil mengamankan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban coklat, 10 (sepuluh) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban merah dan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada, lalu terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada menyerahkan 1 (satu) unit timbangan digital di dalam saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, kemudian setelah diiterogasi terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaannya tersebut adalah milik saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang didapatkan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia, lalu terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada diperintahkan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dari saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia dipinggir jalan didaerah Cicabe Cicaheum Kota Bandung, setelah narkotika jenis sabu berada dalam penguasaan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada, kemudian terdakwa merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu tersebut dibeberapa lokasi sesuai perintah saksi Dian Rudian Alias Jeremi Bin Kurnia dan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada dalam melakukan pekerjaannya tersebut dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada tersebut, saksi Iqbal M. Faturahman, S.H dan saksi Satria Dwi Aprianto langusng mengamankan dan membawa terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu telah dilakukan penghitungan dan penimbangan di kantor Pegadaian sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 351/13265.112/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yusep Ari Mulyana selaku Pimpinan Kantor Cabang Pegadaian Ujung Berung, serta telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor SP.Sita/147/VI/2024/Dit Res Narkoba tanggal 05 Juni 2024 beserta Berita Acara Penyisihan barang bukti, sebagai berikut:
  • Barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban coklat dengan berat netto 6,16 gram
  • 5 (lima) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat netto 3,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium
  • 6 (enam) paket paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat 2,22 gram disisihkan untuk dimusnahkan
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 093.K.05.16.24.0196 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 5 (lima) plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat, 4 (empat) plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah dan 1 (satu) plastik klip bening dengan berat netto awal seluruhnya sebanyak 3,94 gram dan sisa sampel uji seberat 3,63 gram, teridentifikasi : Metamfetamin Positif, termasuk narkotika golongan I (satu) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------ Perbuatan terdakwa Arip Rahman Alias Apin Alias Akew Bin Suhada diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya