Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2024/PN Bdg PT Arthaasia Finance 1.USEP SAEPUL HAYAT
2.NENG POPON MULYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1USEP SAEPUL HAYAT
2NENG POPON MULYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOPERASI UMUM KARYA MANDIRI KABUPATEN BANDUNG BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212100045 tertanggal 27 Juli 2021 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212100045 tertanggal 27 Juli 2021.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212100045 tertanggal 27 Juli 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01422905.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE-74-HD, Tahun 2021, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TX43169, Nomor Rangka MHMFE74PPMK222110, No. Polisi D 9018 UD, No. BPKB S-00530626 atas nama Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE-74-HD, Tahun 2021, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TX43169, Nomor Rangka MHMFE74PPMK222110, No. Polisi D 9018 UD, No. BPKB S-00530626 atas nama Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE-74-HD, Tahun 2021, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TX43169, Nomor Rangka MHMFE74PPMK222110, No. Polisi D 9018 UD, No. BPKB S-00530626 atas nama Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE-74-HD, Tahun 2021, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TX43169, Nomor Rangka MHMFE74PPMK222110, No. Polisi D 9018 UD, No. BPKB S-00530626 atas nama Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat, dinyatakan Sah Demi Hukum.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE-74-HD, Tahun 2021, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TX43169, Nomor Rangka MHMFE74PPMK222110, No. Polisi D 9018 UD, No. BPKB S-00530626 atas nama Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01422905.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE-74-HD, Tahun 2021, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TX43169, Nomor Rangka MHMFE74PPMK222110, No. Polisi D 9018 UD, No. BPKB S-00530626 atas nama Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01422905.AH.05.01 Tahun 2021, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp441.260.286,- (empat ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Tenggek, RT. 001/RW. 004, Kelurahan Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Tenggek, RT. 001/RW. 004, Kelurahan Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat.
  16. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak