Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT dalam PROVISI.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberi ganti kerugian yang di derita PENGGUGAT baik kerugian materiil maupun immateriil berupa :Kerugian Materiil :Mengganti kerugian yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp. 307.877.500,- (jumlah angsuran yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT + ongkos sewa MOBIL selama ditarik).Mengembalikan 1 Unit Truck Merek/Type : Mitsubishi/ Colt Diesel FE74L (4X2); Jenis: Mobil Barang; Model: Light Truck Box; No.Rangka: MHMFE74PHKK002853; No.Mesin: 4D34TT82298, Warna/ Tahun : KUNING KOMBINASI/ 2019 No. Polisi : D 9048 UC atas nama STNK: PT. PUTERA SARANA USAHA, Alamat : Permata Cimahi G-6 No.15 RT. 006 RW. 014, Kel. Tani Mulya Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat kepada PENGGUGAT.Kerugian ImmaterielPENGGUGAT menuntut uang Konpensasi sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), pemberitaan minta maaf pada PENGGUGAT di Media Surat Kabar tingkat nasional halaman utama.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) per hari, semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dijalankan, apabila TERGUGAT tidak menjalankan putusan ini secara suka rela.
- Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum seperti Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili Perkara ini mempunyai pandangan hukum yang berbeda mohon putusan seadil-adilnya. |