Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon bernama Nyonya NITA NATALIA dan 2 ( dua ) orang anak kandung yang bernama JACOB LOUIE TIRTA dan JUAN LAURENT TIRTA sebagai para Ahli Waris dari Almarhum HENDI TRISNANDI.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari ke 2 ( dua ) anak kandung Pemohon yang bernama JACOB LOUEI TIRTA dan JUAN LAURENT TIRTA untuk melakukan Tindakan Hukum dan bertanggung jawab atas Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh ke 2 ( dua ) anak tersebut sampai ke 2 ( dua ) anak tersebut menjadi dewasa.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual barang tidak bergerak yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Lengkong, Kelurahan Turangga, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1204/Kelurahan Turangga, tercatat atas nama HENDI TRISNANDI, seluas : 245 M2 setelah hutang pewaris di Bank Negara Indonesia Cabang Bandung terbayarkan.
- Menetapkan bahwa Pemohon berhak menandatangani Akta Jual Beli tanah dan bangunan untuk diri sendiri dan selaku Wali dari JACOB LOUEI TIRTA dan JUAN LAURENT TIRTA tersebut, atas penjualan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Lengkong, Kelurahan Turangga, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1204/ Kelurahan Turangga, tercatat atas nama HENDI TRISNANDI, seluas : 245 M2 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, setelah Sertifikat tersebut telah diambil di Bank Negara Indonesia Cabang Bandung.
- Menetapkan biaya perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
|