Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2024/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H JUNELA MEILANI MANIK anak dari MARINGAN MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 289/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-805/M.2.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNELA MEILANI MANIK anak dari MARINGAN MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa JUNELA MEILANI MANIK anak dari MARINGAN MANIK, pada tanggal 07 November 2023 sampai dengan tanggal 08 November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2023, bertempat di Hotel Sapadia Dago, Jalan Mundinglaya No. 2 Kel. Lebak Siliwangi Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

Pihak Dipublikasikan Ya