Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg DILA SARI DIRGAYANA, S.H. TOTO YULIANTO, S.Sos. M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3215/M.2.17/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO YULIANTO, S.Sos. M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Toto Yuliyanto, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bidang Pengelolaan 

Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan 

Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.62-BKPPD/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 Tentang 

Pengangkatan dan Alih Tugas Dalam Jabatan Administrator (eselon III) di Lingkungan 

Pemerintahan Kota Bekasi dan selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen 

(PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 910/10/Dinas 

LH. Set tanggal 11 Januari 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pelaksana Administrasi (PA), Pelaksana Teknis 

(PT) dan Pembantu Pelaksana Teknis (PPT) di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota 

Bekasi Tahun anggaran 2021 bersama-sama dengan Saksi Denny Aprillya, S.T, M.T. selaku 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi Yayan Yuliana, S.Sos., M.H. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 dan 

Saksi Indra Pramana, S.T. selaku Direktur PT Gajah Sora (masing-masing dilakukan 

penuntutan terpisah) yang terjadi diantara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 

2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di antara tahun 2020 hingga tahun 2021, 

bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 

Nomor 1 Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di 

dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri 

Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai 

orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sehingga

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat melakukan pencairan dana kegiatan Pengadaan 

Excavator Standar dan Buldozer Tahun 2021 yang bertentangan dengan Undang-undang 

Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 

2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden 

Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan 

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman 

Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Peraturan Lembaga Kebijakan 

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman 

Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta Kontrak Nomor : 

027/SPP.04-Exavator-DLH/DinasLH.PSL tanggal 07 Juni 2021 tentang pelaksanaan paket 

pekerjaan pengadaan barang : Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer yaitu secara 

melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya