Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
324/Pdt.G/2024/PN Bdg DRS. KUSMAYADI PT. Dipo Star Finance Pusat c.q. PT. Dipo Star Finance Cabang Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 324/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. KUSMAYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Dipo Star Finance Pusat c.q. PT. Dipo Star Finance Cabang Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT  dalam PROVISI.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk memberi ganti kerugian yang di derita PENGGUGAT  baik kerugian materiil maupun immateriil berupa :Kerugian Materiil :Mengganti kerugian yang di derita PENGGUGAT  sebesar Rp. 307.877.500,- (jumlah angsuran yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT + ongkos sewa MOBIL selama ditarik).Mengembalikan  1 Unit Truck Merek/Type : Mitsubishi/ Colt Diesel FE74L (4X2); Jenis: Mobil Barang; Model: Light Truck Box; No.Rangka: MHMFE74PHKK002853; No.Mesin: 4D34TT82298, Warna/ Tahun : KUNING KOMBINASI/ 2019 No. Polisi : D 9048 UC atas nama STNK: PT. PUTERA SARANA USAHA, Alamat : Permata Cimahi G-6 No.15 RT. 006 RW. 014, Kel. Tani Mulya  Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat  kepada PENGGUGAT.Kerugian ImmaterielPENGGUGAT menuntut uang Konpensasi sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), pemberitaan minta maaf pada PENGGUGAT di Media Surat Kabar tingkat nasional halaman utama.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) per hari, semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dijalankan, apabila TERGUGAT tidak menjalankan putusan ini secara suka rela.
  7. Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum seperti Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

 

Apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili Perkara ini mempunyai pandangan hukum yang berbeda mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak