Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Liskawati
2.Fitri Hidayah
PT. Mbangun Praja Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 120/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liskawati
2Fitri Hidayah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richard Kangae Keytimu, S.Kom., S.H., M.M.Liskawati
2Richard Kangae Keytimu, S.Kom., S.H., M.M.Fitri Hidayah
Tergugat
NoNama
1PT. Mbangun Praja Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat dengan alasan Efisiensi sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------

3.1.  LISKAWATI (Penggugat I)

  1. Uang Pesangon

  9 x Rp. 4.298.000,-              = Rp. 38.682.000,-

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

10 x Rp. 4.298.000,-              = Rp. 42.980.000,- (+)

Jumlah     = Rp. 81.662.000,-

Terbilang (delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);

3.2.  FITRI HIDAYAH (Penggugat II)

  1. Uang Pesangon

  9 x Rp. 4.298.000,-              = Rp. 38.682.000,-

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

10 x Rp. 4.298.000,-              = Rp. 42.980.000,- (+)

Jumlah     = Rp. 81.662.000,-

Terbilang (delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :--

4.1.  LISKAWATI (Penggugat I) sebesar Rp. 4.298.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

4.2.  FITRI HIDAYAH (Penggugat II) sebesar Rp. 4.298.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------

5.1.  LISKAWATI (Penggugat I)

5 bulan x Rp. 4.298.000,-       = Rp. 21.490.000,-

Terbilang (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);

5.2.  FITRI HIDAYAH (Penggugat II)

5 bulan x Rp. 4.298.000,-       = Rp. 21.490.000,-

Terbilang (dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya, apabila Tergugat tidak bersedia secara sukarela melaksanakan putusan terkait pokok perkara;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

Dan atau jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak