Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Wiranda Puspa Ningdita PT. Air Products Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 175/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiranda Puspa Ningdita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Air Products Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas hak pesangon Penggugat sebesar 3x Gaji atau sebesar Rp. 61.074.648 (enam puluh satu juta tujuh puluh empat ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas uang penggantian hak 9 (sembilan) hari cuti Penggugat yang belum diambil atau sebesar Rp. 8.328.361 (delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas Uang Penghargaan Masa Kerja atas dedikasi Penggugat kepada Perusahaan sebesar 1x Gaji Penggugat atau sebesar Rp. 20.358.216 (dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam belas rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran upah proses sebanyak 6x Gaji atau sebesar Rp. 122.149.296 (seratus dua puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang telah timbul.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak