Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.BANU ADJI, S.H.
3.Riyanto Setiadi
TATAN GUSTIAN, SP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1563/M.2.15/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BANU ADJI, S.H.
2Riyanto Setiadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATAN GUSTIAN, SP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI GARUT “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29 SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDS-08/M.2.15/Ft.1/06/2024 1. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : PRADARA MUKHLAS PAIZUL, S.E. Tempat lahir : Garut Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 27 Juli 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Joho RT. 01/RW.09 Desa Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai PT. BPR Intan Jabar Pendidikan : Sarjana (S1) NIK / Telphone : 3205282707920001/ 082130465664 2. Penahanan (Rutan) : - Penyidik : Sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 19 April 2024 - Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung : Sejak tanggal 20 April 2024 s/d 19 Mei 2024 - Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung : Sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024 - Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 26 Juni s/d tanggal 25 Juli 2024 2 3. DAKWAAN : PRIMAIR : --------- Bahwa ia terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, S.E., selaku Kepala Bagian Kredit berdasarkan Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 8 tahun 2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Alih Tugas dan Alih Jabatan Pejabat Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar bersama-sama dengan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku selaku Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (PT. BPR Intan Jabar) Cabang Cibalong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 11 tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Alih Tugas Dan Alih Jabatan Pejabat Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong Jalan Miramare No : 138 Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada Tahun 2013, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan Merger dan merubah status badan hukum yang semula berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas ; - Bahwa Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, menyebutkan : “Bahwa Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah berubah menjadi Perseroan Terbatas yaitu : PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar dan PT. BPR Cipatujah Jabar “. 3 - Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Intan Jabar Nomor 47 tanggal 11 Desember 2014. Berdasarkan Akta Nomor 149 tanggal 23 Maret 2021 dengan komposisi pemegang saham, sebagai berikut : - Pemerintah Provinsi Jawa Barat 51 % senilai Rp. 44.880.000.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) - Pemerintah Kabupaten Garut 39 % senilai Rp. 34.320.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), - Bank Jabar Banten 10 % senilai Rp. 8.800.000.000,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). - Bahwa struktur organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar Cabang Cibalong periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yaitu : Pimpinan Cabang : YOGIE NOVIANDRIS, Amd Kabag Pemasaran/Kredit : - HILALUDIN (sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021) - PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE (sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan Februari 2024) - Bahwa berdasarkan Job Description pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, Terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, S.E selaku Kepala Bagian Kredit Kantor Cabang mempunyai wewenang dan tanggung jawab pokok, diantaranya : Wewenang : A. Mewakili pimpinan cabang dalam tugas internal dan eksternal sesuai dengan kewenangannya ; B. Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dalam perencanaan, pengkoordinasian, pengarahan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan dan hasil Unit Kerja Pemasaran Kredit dan Administrasi Kredit ; C. Menyetujui permohonan kredit sesuai batas kewenangannya ; D. Menolak permohonan kredit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur bank sesuai batas kewenangannya ; E. Menolak pembukaan rekening tabungan dan atau deposito dari nasabah yang tidak memenuhi persyaratan penerapan prinsip mengenal nasabah ; F. Mengusulkan kepada Kepala Pimpinan Cabang untuk melaporkan nasabah kepada PPATK yang diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan; G. Membuat keputusan atas masalah yang diajukan bawahan sepanjang batas kewenangannya. 4 H. Memberikan arahan, teguran, peringatan lisan, penilaian kinerja, pengusulan kenaikan pangkat golongan dan jabatan serta pemberian sanksi terhadap stafstaf di Unit Kerjanya ; I. Mengusulkan penambahan staf sesuai kebutuhan unit kerjanya ; J. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan pelaksanaan dan SOP sesuai kebutuhan unit kerjanya. Tanggung Jawab Pokok Tugas Pokok A. Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja pemasaran kredit dan pemasaran dana di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan untuk mencapainya terhadap Unit Kerja Pemasaran Kredit. 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 4. Menggabungkan dan menyampaikan RKAT Unit Kerja Pemasaran Kredit, dalam RKAT Unit Kerja Pemasaran kepada Pimpinan Cabang untuk memperoleh persetujuan. B. Terselenggaranya koordinasi dan arahan untuk pencapaian target dan pelaksanaan program, kegiatan dan evaluasi pengeluaran, anggaran bulanan di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian target bulanan dan pelaksanaan program, kegiatan serta pengeluaran anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana kerja dan anggaran bulanan Unit Kerja Pemasaran Kredit dalam rangka pencapaian target bulanan dengan melakukan perbaikan secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan pengeluaran anggaran ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program kegiatan dan pengeluaran anggaran bulanan Unit Kerja Pemasaran terhadap Kepala Pimpinan Cabang untuk memperoleh arahan dan evaluasi bagi perbaikan kinerja periode berikutnya. C. Terselengaranya pelaksanaan dan 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian 5 pengawasan, kegiatan dan anggaran pemasaran kredit di Kantor Cabang. Unit Kerja Pemasaran Kredit dengan memperhatikan perkembangan nilai pencairan kredit, jumlah debitur dan sektor yang dilayani ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Pemasaran Kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan produk penyaluran dana ; 3. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap staf kerja Pemasaran Kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan promosi produk penyaluran dana ; 4. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap staf kerja pemasaran kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan persyaratan jaminan atas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur ; 5. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit. D. Terselenggaranya pelaksanaan persetujuan pemberian kredit di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan program kegiatan pemeriksaaan terhadap pemenuhan persyaratan dan kelayakan permohonan kredit ; 2. Memberikan persetujuan atas permohonan kredit yang telah memenuhi persyaratan dan kelayakan. E. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan dan anggaran penarikan angsuran kredit di Kantor Cabang 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian staf kredit dengan memperhatikan perkembangan penarikan angsuran dan rasio kredit lancar ; 2. Memberikan arahan pendampingan dan pengawasan terhadap staf kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan penarikan angsuran pokok dan bunga pinjaman, penagihan serta pembinaan terhadap debitur nunggak ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, kegiatan dan pengeluaran anggaran di Unit Kerja Pemasaran Kredit. 6 F. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan dan anggaran pemasaran dana di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Pemasaran Dana dengan memperhatikan perkembangan nilai penghimpunan dana, jumlah penabung dan deposan yang dilayani serta penerapan prinsip mengenal nasabah ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap unit kerja pemasaran kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan promosi produk penghimpunan dana ; 3. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap unit kerja pemasaran kredit ; 4. Menggkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program kegiatan dan pengeluaran anggaran unit kerja pemasaran kredit. G. Terselenggaranya kegiatan Unit Kerja dengan lancar di Kantor Cabang. 1. Membantu Pimpinan Cabang dalam menentukan sasaran dan membuat rencana kerja Unit Kerja Pemasaran ; 2. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan yang terkait dengan Unit Kerja Pemasaran ; 3. Mengusulkan penyempurnaan SOP Pemasaran ; 4. Mengusulkan penyelesaian masalah yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan di Unit Kerja Pemasaran ; 5. Membuat laporan realisasi rencana kerja Unit Kerja Pemasaran secara periodik. - Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar pada poin F : Prosedur Kerja : 1. Calon Debitur menyatakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman kepada BPR; 2. Customer Service membawa calon debitur ke Account Officer untuk dilakukan BI Checking ; 3. Account Officer menanyakan kepada calon debitur apakah telah menjadi debitur di BPR ; 4. Account Officer menanyakan nama nasabah calon debitur ; 5. Account Officer membuka file data debitur di komputer ; 7 6. Account Officer menjelaskan dengan menggunakan brosur jenis-jenis kredit yang ditawarkan dan segala persyaratannya yang harus dipenuhi oleh calon debitur ; 7. Account Officer meminta kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis produk kredit yang dipilih oleh calon nasabah debitur ; 8. Calon Debitur melengkapi persyaratan kredit sesuai ketentuan BPR ; 9. Account Officer meminta informasi dari SID (Sistem Informasi Debitur) / SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) atas nama calon debitur kepada staf Administrasi Kredit ; 10. Staf Administrasi kredit meneliti data kredit nasabah calon debitur pada SID dan menyerahkan hasilnya kepada Account Officer ; 11. Account Officer meneliti kebenaran / kelengkapan persyaratan kredit ; 12. Account Officer mewawancarai calon debitur untuk pengisian data aplikasi permohonan kredit ; 13. Account Officer melakukan survey analisa lapangan ; 14. Account Officer membuat analisa kelayakan kredit ; 15. Account Officer meneruskan permohonan calon debitur dan dokumen kelayakan analisa kredit kepada Kabag Pemasaran untuk memperoleh Persetujuan ; 16. Kabag Pemasaran melakukan penetapan persetujuan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari account officer dalam rapat komite jika dianggap perlu ; 17. Account Officer membuat surat penolakan permohonan kredit calon debitur ; 18. Account Officer menyampaikan surat penolakan permohonan kredit kepada calon debitur ; 19. Kabag Pemasaran meneruskan permohonan kredit kepada Pimpinan Cabang; 20. Pimpinan Cabang melakukan penetapan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari Kabag Pemasaran dan Account Officer dalam rapat Komite jika dianggap perlu ; 21. Account Officer menyampaikan informasi persetujuan kredit ; 22. Staf administrasi kredit mencetak Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 23. Staf Administrasi Kredit memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 24. Staf Administrasi Kredit menjelaskan isi Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 25. Calon Debitur menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 8 26. Staf Administrasi Kredit membuka rekening pinjaman di komputer berdasarkan dokumen yang telah lengkap dan benar, jika perjanjian kredit dan pengikatan jaminannya secara notariil dan menggunakan lembaga jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) ; 27. Staf Administrasi kredit mencetak dokumen perjanjian kredit dan dokumen pendukung lainnya ; 28. Staf Administrasi Kredit mencek ulang kebenaran dan kelengkapan dokumen pencairan kredit ; 29. Staf Administrasi Kredit memproses penandatanganan dokumen kredit ; 30. Staf Administrasi Kredit memproses perjanjian kredit secara notariil dan memproses pengikatan jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) bersama calon debitur ; 31. Pimpinan Cabang menandatangani dokumen kredit dan persetujuan pencairan kredit ; 32. Staf Administrasi kredit meneruskan lembar persetujuan pencairan kredit kepada Teller dan menyerahkan bukti penerimaan uang kepada calon debitur yang telah ditandatanganinya dan meminta calon debitur menunggu panggilan Teller ; 33. Staf Administrasi Kredit melakukan pengarsipan dokumen kredit ; 34. Teller membuka daftar pencairan kredit di komputer atas nama calon debitur yang bersangkutan ; 35. Teller memeriksa keaslian fisik uang sambil menghitung kecocokan jumlahnya dengan yang tertera di komputer ; 36. Teller mentransaksikan pencairan kredit di komputer ; 37. Teller mencetak validasi pencairan pinjaman ; 38. Teller mencetak jadwal angsuran ; 39. Teller memanggil debitur, meminta bukti penerimaan uang, menjelaskan jadwal angsuran dan menyerahkan jumlah uang yang akan diterima nasabah debitur setelah dipotong dengan biaya-biaya sesuai ketentuan BPR ; 40. Debitur menerima uang pinjaman ; - Bahwa awalnya saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong menginstruksikan Terdakwa untuk membuat kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo dengan dalih untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) di PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong ; - Bahwa selanjutnya Terdakwa memenuhi permintaan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd dengan cara terdakwa meminta kepada para petugas Account Officer ( AO) yaitu saksi Wawan Suherman, saksi Ade Fatrul Rohman, saksi Asep Dindin Nurdiantara, saksi Cepi Permana, saksi Riki Solih, saksi Aam Jumala, saksi Teguh 9 Imam Firmansyah, saksi Dede Komarudin, saksi Deni Rizki Wardianto dan saksi Tinton Suwarna untuk membuat kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo; - Bahwa kemudian para Account Officer / AO tersebut atas sepengetahuan Terdakwa dan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd mendapatkan data debitur kredit fiktif/figur, untuk debitur kredit topengan didapat dari data debitur yang sudah ada di Bank termasuk agunan atau dari pihak lain, selanjutnya para Account Officer / AO menandatangani berkas pengajuan kredit diantaranya form analisa kredit tanpa melalui survey, analisa kelayakan kredit, verifikasi usaha maupun verifikasi agunan; - Bahwa setelah data data debitur kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo, diperoleh dari saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd menandatangani dokumen Analisa Kredit dan memberikan persetujuan dalam kolom memo Keputusan komite kredit seolah olah pengajuan kredit tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan fasilitas kredit dan menandatangani Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK) ; - Bahwa selanjutnya masing-masing calon debitur kredit fiktif, debitur kredit topengan dan debitur kredit beda saldo tersebut dibuatkan rekening tabungan tanpa dibuatkan buku tabungan oleh saksi Ai Nuraida atas perintah Terdakwa dan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd, namun pada saat saksi Ai Nuraida akan membuat rekening tabungan tersebut persyaratan administrasinya tidak lengkap antara lain tidak ada KTP, Surat Nikah, NPWP serta debiturnya tidak hadir. Hal tersebut ditanyakan kepada Terdakwa, namun menurut Terdakwa hal tersebut sudah seijin dan sepengetahuan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd sehingga walaupun persyaratan administrasinya tidak lengkap saksi Ai Nuraida tetap membuatkan rekening tabungan tersebut ; - Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd, dan Terdakwa, Petugas teller yaitu Saksi Rosita Suhara melakukan pencairan kredit, kemudian uang masuk ke masing-masing rekening debitur fiktif, debitur topengan dan kredit beda saldo, selanjutnya atas perintah saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd yang juga diketahui oleh Terdakwa selanjutnya dilakukan penarikan secara tunai oleh saksi Rosita Suhara, dan uang tersebut diserahkan kepada saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd ; - Bahwa semua pencairan dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo uangnya tidak diterima oleh debitur kredit tapi oleh saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd yang juga diketahui oleh Terdakwa, namun uang pencairan dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo tersebut dipergunakan di luar peruntukan yaitu untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd serta kepentingan lain diantaranya : 10 1. Pemberian fee ; 2. Kepentingan inbreng ; 3. Pembayaran cicilan debitur kredit kurang lancar ; - Bahwa Terdakwa dan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd telah menyetujui pemberian Kredit Fiktif/Figur sebanyak 20 (dua puluh) debitur, Kredit Topengan sebanyak 15 (lima belas) debitur dan Kredit Beda Saldo sebanyak 11 (sebelas) dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 1.631.227.100,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : KREDIT FIKTIF NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000041896 Jeje 32.767.300 2. 101-006-000041939 Marni 34.245.800 3. 101-006-000041118 Kardiman 30.585.500 4. 101-006-000042155 Engkom 39.000.000 5. 101-006-000041886 Jajang Kusnandi 13.749.900 6. 101-006-000041911 Nugraha 32.811.800 7. 101-006-000042142 Usep 39.166.600 8. 101-006-000041787 Asep Dedi 38.578.800 9. 101-006-000041648 Hasan 48.333.200 10. 101-006-000041676 Jana 45.833.000 11. 101-006-000041880 Masitoh 28.323.600 12. 101-006-000041952 Maya 38.302.600 13. 101-006-000042014 Parjo Slamet 43.062.500 14. 101-006-000041997 Ruslan 37.258.600 15. 101-006-000042150 Rian Nurdin 43.982.500 16. 101-006-000041338 Sandi Putra 42.708.100 17. 101-006-000042141 Supriatna 39.166.600 18. 101-006-000041713 Tantan 48.333.200 19. 101-006-000041858 Eti Rohaeti 34.157.000 20. 101-006-000041699 Yanti Nurhalimah 48.333.200 TOTAL 758.699.800 KREDIT TOPENGAN NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000042116 Nuryaman 34.270.800 2. 101-006-000041897 Dewi Purwati 21.083.300 3. 101-006-000042362 Ai Sopiani 32.812.400 4. 101-006-000041859 Patmawati 13.750.000 5. 101-006-000042250 Suhyani 28.380.000 6. 101-006-000041163 Ai Tita 43.749.600 7. 101-006-000041843 Engkan Haerudin 42.750.000 8. 101-006-000042112 Hj Popon Kurniasih 44.250.000 9. 101-006-000041851 Komar 32.061.300 10. 101-006-000041872 Maesaroh 32.812.400 11. 101-006-000041778 Mimin Rusmini 37.330.900 12. 103-006-000041946 Ecep Han Han 24.479.100 11 13. 103-006-000041497 Kuntara 46.666.400 14. 103-006-000041718 Muhamad Ikhsan 18.888.800 15. 101-006-000041871 Edeng 42.722.000 TOTAL 496.007.000 KREDIT BEDA SALDO NO REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000042149 Popon 24.389.100 2. 101-006-000041697 Siti Aminah 10.595.600 3. 101-006-000041981 Suryani 37.983.200 4. 101-006-000041720 Ernawati 32.666.400 5. 101-006-000041191 Lasmi 36.350.000 6. 101-006-000041947 Entis Sutisna 38.966.600 7. 101-006-000041185 Idan Sunandar 25.105.000 8. 101-006-000042004 Sumirah 39.086.600 9. 101-006-000041680 Wasiman 48.331.600 10. 101-006-000041984 Omah Rohmawati 38.946.600 11. 101-006-000041153 Sukma Ayu 44.099.600 TOTAL 376.520.300 - Bahwa seharusnya penyaluran atau pemberian kredit dibuat sesuai ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar. Terdakwa bersama dengan dan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd yang memprakarsai pengajuan kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo menggunakan mediator dan AO dengan menjanjikan komisi/fee dari setiap pencairan, tanpa dilakukannya proses survey, tidak membuat analisa kelayakan kredit secara benar, tidak melakukan verifikasi terhadap agunan, tidak melakukan verifikasi terhadap usaha calon debitur namun Terdakwa bersama dengan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd melakukan persetujuan dengan menandatangani dokumen Analisa Kredit dalam kolom memo Keputusan komite kredit, Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK), mengambil dan menggunakan uang hasil pencairan dari debitur / nasabah tidak berpedoman atau bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negera pasal 3 ayat (1) : Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah : • Pasal 92 ayat 3 Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. 12 • Pasal 92 ayat 4 Tata Kelola Perusahaan yang baik terdiri atas prinsip transparan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; 3. Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar. sehingga perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain. - Bahwa perbuatan terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE bersama-sama dengan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd tersebut mengakibatkan kerugian negara Cq. PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong sebesar Rp. 1.631.227.100,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan No : LAP01/PKKN/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh DANANG RAHMAT SURONO, M.Ak.,CPA.,CPI terdiri dari : a) Kredit Fiktif : Rp. 5.814.008.402,- b) Kredit Topengan : Rp. 1.733.516.040,- c) Beda Saldo : Rp. 4.213.090.091,- Jumlah : Rp.11.760.614.533,- - Bahwa dari jumlah sebesar Rp. 11.760.614.533,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut, yang sebagiannya yakni sebesar Rp. 1.631.227.100,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) atau setidaktidaknya disekitar jumlah itu, disebabkan oleh perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd. -------- Perbuatan Terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------ SUBSIDIAIR : --------- Bahwa ia terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, S.E., selaku Kepala Bagian Kredit berdasarkan Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 8 tahun 2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Alih Tugas dan Alih Jabatan Pejabat Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar bersama-sama dengan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku selaku Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (PT. BPR Intan 13 Jabar) Cabang Cibalong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 11 tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Alih Tugas Dan Alih Jabatan Pejabat Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong Jalan Miramare No : 138 Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada Tahun 2013, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan Merger dan merubah status badan hukum yang semula berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas ; - Bahwa Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, menyebutkan : “Bahwa Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah berubah menjadi Perseroan Terbatas yaitu : PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar dan PT. BPR Cipatujah Jabar “. - Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Intan Jabar Nomor 47 tanggal 11 Desember 2014. Berdasarkan Akta Nomor 149 tanggal 23 Maret 2021 dengan komposisi pemegang saham, sebagai berikut : - Pemerintah Provinsi Jawa Barat 51 % senilai Rp. 44.880.000.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) 14 - Pemerintah Kabupaten Garut 39 % senilai Rp. 34.320.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), - Bank Jabar Banten 10 % senilai Rp. 8.800.000.000,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). - Bahwa struktur organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar Cabang Cibalong periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yaitu : Pimpinan Cabang : YOGIE NOVIANDRIS, Amd Kabag Pemasaran/Kredit : - HILALUDIN (sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021) - PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE (sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan Februari 2024) - Bahwa berdasarkan Job Description pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, Terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, S.E selaku Kepala Bagian Kredit Kantor Cabang mempunyai wewenang dan tanggung jawab pokok, diantaranya : Wewenang : A. Mewakili pimpinan cabang dalam tugas internal dan eksternal sesuai dengan kewenangannya ; B. Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dalam perencanaan, pengkoordinasian, pengarahan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan dan hasil Unit Kerja Pemasaran Kredit dan Administrasi Kredit ; C. Menyetujui permohonan kredit sesuai batas kewenangannya ; D. Menolak permohonan kredit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur bank sesuai batas kewenangannya ; E. Menolak pembukaan rekening tabungan dan atau deposito dari nasabah yang tidak memenuhi persyaratan penerapan prinsip mengenal nasabah ; F. Mengusulkan kepada Kepala Pimpinan Cabang untuk melaporkan nasabah kepada PPATK yang diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan; G. Membuat keputusan atas masalah yang diajukan bawahan sepanjang batas kewenangannya. H. Memberikan arahan, teguran, peringatan lisan, penilaian kinerja, pengusulan kenaikan pangkat golongan dan jabatan serta pemberian sanksi terhadap stafstaf di Unit Kerjanya ; I. Mengusulkan penambahan staf sesuai kebutuhan unit kerjanya ; J. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan pelaksanaan dan SOP sesuai kebutuhan unit kerjanya. 15 Tanggung Jawab Pokok Tugas Pokok A. Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja pemasaran kredit dan pemasaran dana di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan untuk mencapainya terhadap Unit Kerja Pemasaran Kredit. 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 4. Menggabungkan dan menyampaikan RKAT Unit Kerja Pemasaran Kredit, dalam RKAT Unit Kerja Pemasaran kepada Pimpinan Cabang untuk memperoleh persetujuan. B. Terselenggaranya koordinasi dan arahan untuk pencapaian target dan pelaksanaan program, kegiatan dan evaluasi pengeluaran, anggaran bulanan di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian target bulanan dan pelaksanaan program, kegiatan serta pengeluaran anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana kerja dan anggaran bulanan Unit Kerja Pemasaran Kredit dalam rangka pencapaian target bulanan dengan melakukan perbaikan secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan pengeluaran anggaran ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program kegiatan dan pengeluaran anggaran bulanan Unit Kerja Pemasaran terhadap Kepala Pimpinan Cabang untuk memperoleh arahan dan evaluasi bagi perbaikan kinerja periode berikutnya. C. Terselengaranya pelaksanaan dan pengawasan, kegiatan dan anggaran pemasaran kredit di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Pemasaran Kredit dengan memperhatikan perkembangan nilai pencairan kredit, jumlah debitur dan sektor yang dilayani ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Pemasaran Kredit dalam pelaksanaan 16 program dan kegiatan pengembangan produk penyaluran dana ; 3. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap staf kerja Pemasaran Kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan promosi produk penyaluran dana ; 4. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap staf kerja pemasaran kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan persyaratan jaminan atas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur ; 5. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit. D. Terselenggaranya pelaksanaan persetujuan pemberian kredit di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan program kegiatan pemeriksaaan terhadap pemenuhan persyaratan dan kelayakan permohonan kredit ; 2. Memberikan persetujuan atas permohonan kredit yang telah memenuhi persyaratan dan kelayakan. E. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan dan anggaran penarikan angsuran kredit di Kantor Cabang 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian staf kredit dengan memperhatikan perkembangan penarikan angsuran dan rasio kredit lancar ; 2. Memberikan arahan pendampingan dan pengawasan terhadap staf kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan penarikan angsuran pokok dan bunga pinjaman, penagihan serta pembinaan terhadap debitur nunggak ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, kegiatan dan pengeluaran anggaran di Unit Kerja Pemasaran Kredit. F. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan dan anggaran pemasaran dana di Kantor Cabang. 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Pemasaran Dana dengan memperhatikan perkembangan nilai penghimpunan dana, jumlah penabung dan deposan yang dilayani serta penerapan prinsip mengenal nasabah ; 17 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap unit kerja pemasaran kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan promosi produk penghimpunan dana ; 3. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap unit kerja pemasaran kredit ; 4. Menggkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program kegiatan dan pengeluaran anggaran unit kerja pemasaran kredit. G. Terselenggaranya kegiatan Unit Kerja dengan lancar di Kantor Cabang. 1. Membantu Pimpinan Cabang dalam menentukan sasaran dan membuat rencana kerja Unit Kerja Pemasaran ; 2. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan yang terkait dengan Unit Kerja Pemasaran ; 3. Mengusulkan penyempurnaan SOP Pemasaran ; 4. Mengusulkan penyelesaian masalah yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan di Unit Kerja Pemasaran ; 5. Membuat laporan realisasi rencana kerja Unit Kerja Pemasaran secara periodik. - Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar pada poin F : Prosedur Kerja : 1. Calon Debitur menyatakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman kepada BPR; 2. Customer Service membawa calon debitur ke Account Officer untuk dilakukan BI Checking ; 3. Account Officer menanyakan kepada calon debitur apakah telah menjadi debitur di BPR ; 4. Account Officer menanyakan nama nasabah calon debitur ; 5. Account Officer membuka file data debitur di komputer ; 6. Account Officer menjelaskan dengan menggunakan brosur jenis-jenis kredit yang ditawarkan dan segala persyaratannya yang harus dipenuhi oleh calon debitur ; 7. Account Officer meminta kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis produk kredit yang dipilih oleh calon nasabah debitur ; 8. Calon Debitur melengkapi persyaratan kredit sesuai ketentuan BPR ; 18 9. Account Officer meminta informasi dari SID (Sistem Informasi Debitur) / SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) atas nama calon debitur kepada staf Administrasi Kredit ; 10.Staf Administrasi kredit meneliti data kredit nasabah calon debitur pada SID dan menyerahkan hasilnya kepada Account Officer ; 11.Account Officer meneliti kebenaran / kelengkapan persyaratan kredit ; 12.Account Officer mewawancarai calon debitur untuk pengisian data aplikasi permohonan kredit ; 13.Account Officer melakukan survey analisa lapangan ; 14.Account Officer membuat analisa kelayakan kredit ; 15.Account Officer meneruskan permohonan calon debitur dan dokumen kelayakan analisa kredit kepada Kabag Pemasaran untuk memperoleh Persetujuan ; 16.Kabag Pemasaran melakukan penetapan persetujuan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari account officer dalam rapat komite jika dianggap perlu ; 17.Account Officer membuat surat penolakan permohonan kredit calon debitur ; 18.Account Officer menyampaikan surat penolakan permohonan kredit kepada calon debitur ; 19.Kabag Pemasaran meneruskan permohonan kredit kepada Pimpinan Cabang; 20.Pimpinan Cabang melakukan penetapan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari Kabag Pemasaran dan Account Officer dalam rapat Komite jika dianggap perlu ; 21.Account Officer menyampaikan informasi persetujuan kredit ; 22.Staf administrasi kredit mencetak Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 23.Staf Administrasi Kredit memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 24.Staf Administrasi Kredit menjelaskan isi Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 25.Calon Debitur menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 26.Staf Administrasi Kredit membuka rekening pinjaman di komputer berdasarkan dokumen yang telah lengkap dan benar, jika perjanjian kredit dan pengikatan jaminannya secara notariil dan menggunakan lembaga jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) ; 27.Staf Administrasi kredit mencetak dokumen perjanjian kredit dan dokumen pendukung lainnya ; 19 28.Staf Administrasi Kredit mencek ulang kebenaran dan kelengkapan dokumen pencairan kredit ; 29.Staf Administrasi Kredit memproses penandatanganan dokumen kredit ; 30.Staf Administrasi Kredit memproses perjanjian kredit secara notariil dan memproses pengikatan jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) bersama calon debitur ; 31.Pimpinan Cabang menandatangani dokumen kredit dan persetujuan pencairan kredit ; 32.Staf Administrasi kredit meneruskan lembar persetujuan pencairan kredit kepada Teller dan menyerahkan bukti penerimaan uang kepada calon debitur yang telah ditandatanganinya dan meminta calon debitur menunggu panggilan Teller ; 33.Staf Administrasi Kredit melakukan pengarsipan dokumen kredit ; 34.Teller membuka daftar pencairan kredit di komputer atas nama calon debitur yang bersangkutan ; 35.Teller memeriksa keaslian fisik uang sambil menghitung kecocokan jumlahnya dengan yang tertera di komputer ; 36.Teller mentransaksikan pencairan kredit di komputer ; 37.Teller mencetak validasi pencairan pinjaman ; 38.Teller mencetak jadwal angsuran ; 39.Teller memanggil debitur, meminta bukti penerimaan uang, menjelaskan jadwal angsuran dan menyerahkan jumlah uang yang akan diterima nasabah debitur setelah dipotong dengan biaya-biaya sesuai ketentuan BPR ; 40.Debitur menerima uang pinjaman ; - Bahwa awalnya saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong menginstruksikan Terdakwa untuk membuat kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo dengan dalih untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) di PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong ; - Bahwa selanjutnya Terdakwa memenuhi permintaan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd dengan cara terdakwa meminta kepada para petugas Account Officer ( AO) yaitu saksi Wawan Suherman, saksi Ade Fatrul Rohman, saksi Asep Dindin Nurdiantara, saksi Cepi Permana, saksi Riki Solih, saksi Aam Jumala, saksi Teguh Imam Firmansyah, saksi Dede Komarudin, saksi Deni Rizki Wardianto dan saksi Tinton Suwarna untuk membuat kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo; - Bahwa kemudian para Account Officer / AO tersebut atas sepengetahuan Terdakwa dan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd mendapatkan data debitur kredit fiktif/figur, untuk debitur kredit topengan didapat dari data debitur yang sudah ada di Bank termasuk agunan atau dari pihak lain, selanjutnya para Account Officer / 20 AO menandatangani berkas pengajuan kredit diantaranya form analisa kredit tanpa melalui survey, analisa kelayakan kredit, verifikasi usaha maupun verifikasi agunan; - Bahwa setelah data data debitur kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo, diperoleh dari saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd menandatangani dokumen Analisa Kredit dan memberikan persetujuan dalam kolom memo Keputusan komite kredit seolah olah pengajuan kredit tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan fasilitas kredit dan menandatangani Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK) ; - Bahwa selanjutnya masing-masing calon debitur kredit fiktif, debitur kredit topengan dan debitur kredit beda saldo tersebut dibuatkan rekening tabungan tanpa dibuatkan buku tabungan oleh saksi Ai Nuraida atas perintah Terdakwa dan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd, namun pada saat saksi Ai Nuraida akan membuat rekening tabungan tersebut persyaratan administrasinya tidak lengkap antara lain tidak ada KTP, Surat Nikah, NPWP serta debiturnya tidak hadir. Hal tersebut ditanyakan kepada Terdakwa, namun menurut Terdakwa hal tersebut sudah seijin dan sepengetahuan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd sehingga walaupun persyaratan administrasinya tidak lengkap saksi Ai Nuraida tetap membuatkan rekening tabungan tersebut ; - Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd, dan Terdakwa, Petugas teller yaitu Saksi Rosita Suhara melakukan pencairan kredit, kemudian uang masuk ke masing-masing rekening debitur fiktif, debitur topengan dan kredit beda saldo, selanjutnya atas perintah saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd yang juga diketahui oleh Terdakwa selanjutnya dilakukan penarikan secara tunai oleh saksi Rosita Suhara, dan uang tersebut diserahkan kepada saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd ; - Bahwa semua pencairan dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo uangnya tidak diterima oleh debitur kredit tapi oleh saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd yang juga diketahui oleh Terdakwa, namun uang pencairan dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo tersebut dipergunakan di luar peruntukan yaitu untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd serta kepentingan lain diantaranya : 4. Pemberian fee ; 5. Kepentingan inbreng ; 6. Pembayaran cicilan debitur kredit kurang lancar ; - Bahwa Terdakwa dan saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd telah menyetujui pemberian Kredit Fiktif/Figur sebanyak 20 (dua puluh) debitur, Kredit Topengan sebanyak 15 (lima belas) debitur dan Kredit Beda Saldo sebanyak 11 (sebelas) 21 dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 1.631.227.100,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : KREDIT FIKTIF NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000041896 Jeje 32.767.300 2. 101-006-000041939 Marni 34.245.800 3. 101-006-000041118 Kardiman 30.585.500 4. 101-006-000042155 Engkom 39.000.000 5. 101-006-000041886 Jajang Kusnandi 13.749.900 6. 101-006-000041911 Nugraha 32.811.800 7. 101-006-000042142 Usep 39.166.600 8. 101-006-000041787 Asep Dedi 38.578.800 9. 101-006-000041648 Hasan 48.333.200 10. 101-006-000041676 Jana 45.833.000 11. 101-006-000041880 Masitoh 28.323.600 12. 101-006-000041952 Maya 38.302.600 13. 101-006-000042014 Parjo Slamet 43.062.500 14. 101-006-000041997 Ruslan 37.258.600 15. 101-006-000042150 Rian Nurdin 43.982.500 16. 101-006-000041338 Sandi Putra 42.708.100 17. 101-006-000042141 Supriatna 39.166.600 18. 101-006-000041713 Tantan 48.333.200 19. 101-006-000041858 Eti Rohaeti 34.157.000 20. 101-006-000041699 Yanti Nurhalimah 48.333.200 TOTAL 758.699.800 KREDIT TOPENGAN NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000042116 Nuryaman 34.270.800 2. 101-006-000041897 Dewi Purwati 21.083.300 3. 101-006-000042362 Ai Sopiani 32.812.400 4. 101-006-000041859 Patmawati 13.750.000 5. 101-006-000042250 Suhyani 28.380.000 6. 101-006-000041163 Ai Tita 43.749.600 7. 101-006-000041843 Engkan Haerudin 42.750.000 8. 101-006-000042112 Hj Popon Kurniasih 44.250.000 9. 101-006-000041851 Komar 32.061.300 10. 101-006-000041872 Maesaroh 32.812.400 11. 101-006-000041778 Mimin Rusmini 37.330.900 12. 103-006-000041946 Ecep Han Han 24.479.100 13. 103-006-000041497 Kuntara 46.666.400 14. 103-006-000041718 Muhamad Ikhsan 18.888.800 15. 101-006-000041871 Edeng 42.722.000 TOTAL 496.007.000 KREDIT BEDA SALDO NO REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000042149 Popon 24.389.100 22 2. 101-006-000041697 Siti Aminah 10.595.600 3. 101-006-000041981 Suryani 37.983.200 4. 101-006-000041720 Ernawati 32.666.400 5. 101-006-000041191 Lasmi 36.350.000 6. 101-006-000041947 Entis Sutisna 38.966.600 7. 101-006-000041185 Idan Sunandar 25.105.000 8. 101-006-000042004 Sumirah 39.086.600 9. 101-006-000041680 Wasiman 48.331.600 10. 101-006-000041984 Omah Rohmawati 38.946.600 11. 101-006-000041153 Sukma Ayu 44.099.600 TOTAL 376.520.300 - Bahwa seharusnya penyaluran atau pemberian kredit dibuat sesuai ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar. Terdakwa bersama dengan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd yang memprakarsai pengajuan kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo menggunakan mediator dan AO dengan menjanjikan komisi/fee dari setiap pencairan, tanpa dilakukannya proses survey, tidak membuat analisa kelayakan kredit secara benar, tidak melakukan verifikasi terhadap agunan, tidak melakukan verifikasi terhadap usaha calon debitur namun terdakwa bersama dengan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd melakukan persetujuan dengan menandatangani dokumen Analisa Kredit dalam kolom memo Keputusan komite kredit, Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK), mengambil dan menggunakan uang hasil pencairan dari debitur / nasabah bertentangan dengan tugas terdakwa sebagaimana Job Description Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang yaitu : Tanggung Jawab Pokok huruf A : Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja pemasaran kredit dan pemasaran dana di Kantor Cabang dengan Tugas Pokok : 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, programprogram, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan untuk mencapainya terhadap Unit Kerja Pemasaran Kredit. 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Pemasaran Kredit ; 4. Menggabungkan dan menyampaikan RKAT Unit Kerja Pemasaran Kredit, dalam RKAT Unit Kerja Pemasaran kepada Pimpinan Cabang untuk memperoleh persetujuan Tanggung Jawab Pokok huruf D : Terselenggaranya pelaksanaan persetujuan pemberian kredit di Kantor Cabang dengan Tugas Pokok : 23 1. Melaksanakan program kegiatan pemeriksaaan terhadap pemenuhan persyaratan dan kelayakan permohonan kredit ; 2. Memberikan persetujuan atas permohonan kredit yang telah memenuhi persyaratan dan kelayakan Tanggung Jawab Pokok huruf E : Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan dan anggaran penarikan angsuran kredit di Kantor Cabang dengan Tugas Pokok : 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian staf kredit dengan memperhatikan perkembangan penarikan angsuran dan rasio kredit lancar ; 2. Memberikan arahan pendampingan dan pengawasan terhadap staf kredit dalam pelaksanaan program dan kegiatan penarikan angsuran pokok dan bunga pinjaman, penagihan serta pembinaan terhadap debitur nunggak ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, kegiatan dan pengeluaran anggaran di Unit Kerja Pemasaran Kredit. dan kewenangan terdakwa sebagaimana Job Description Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang pada : Huruf B : Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dalam perencanaan, pengkoordinasian, pengarahan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan dan hasil Unit Kerja Pemasaran Kredit dan Administrasi Kredit Huruf D : Menolak permohonan kredit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur bank sesuai batas kewenangannya sehingga perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain. - Bahwa perbuatan terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE bersama-sama dengan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd tersebut mengakibatkan kerugian negara Cq. PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong sebesar Rp. 1.631.227.100,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan No : LAP01/PKKN/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh DANANG RAHMAT SURONO, M.Ak.,CPA.,CPI terdiri dari : a) Kredit Fiktif : Rp. 5.814.008.402,- b) Kredit Topengan : Rp. 1.733.516.040,- c) Beda Saldo : Rp. 4.213.090.091,- Jumlah : Rp.11.760.614.533,- 24 - Bahwa dari jumlah sebesar Rp. 11.760.614.533,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut, yang sebagiannya yakni sebesar Rp. 1.631.227.100,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) atau setidaktidaknya disekitar jumlah itu, disebabkan oleh perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi YOGIE NOVIANDRIS, Amd. -------- Bahwa perbuatan terdakwa PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya