Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum terhadap Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-28/M.2/Fd.2/03/2024, tertanggal 14 Maret 2024, yang menetapkan Pemohon sebagai “Tersangka” atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-682/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024;
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP segera sejak hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-682/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-682/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP segera sejak hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|