Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan Sri Rahayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.831.180,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH:PK1808WO2D/754/08/2018  tanggal 14 Agustus 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 14 bulan Agustus tahun 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan  Penyerahan Agunan Tanggal 14 bulan Agustus tahun 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 216.831.180,- (Dua ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 3729 Kelurahan Jamika      atas nama Sri Rahayu (Tergugat ) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl.Pagarsih Gg. Sukapakir No.4C Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 3729 Kelurahan Jamika atas nama Sri Rahayu Surat Ukur Tanggal 26 Februari 2016 Nomor 00187/2016, Luas 57 m2 (Lima puluh tujuh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar      Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak