Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik (SHM),No.1070,luas.225.M2 tercatat atas nama BUDI ATMOKO,terletak di kelurahan Sukaraja,Kecamatan Cicendo,Kota Bandung Propinsi Jawa barat. SHM No.234.luas.836 M2,dan SHM No.235.luas 280 M2 a/n BUDI ATMOKO.terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat,
- Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor : 1070,luas.225.M2 tercatat atas nama BUDI ATMOKO,terletak di kelurahan Sukaraja,Kecamatan Cicendo,Kota Bandung Propinsi Jawa barat. SHM No.234.luas.836 M2,dan SHM No.235.luas 280 M2 a/n BUDI ATMOKO.terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat
- Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor: 1070,luas.225.M2 tercatat atas nama BUDI ATMOKO,terletak di kelurahan Sukaraja,Kecamatan Cicendo,Kota Bandung Propinsi Jawa barat. SHM No.234.luas.836 M2,dan SHM No.235.luas 280 M2 a/n BUDI ATMOKO.terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat,tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |