Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRFAN NAWAWI BIN UDIN JUMAEDIN, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira Jam 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih di Bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Senam Indah Rt. 006/012 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota. Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung,”Mengambil sesuatu yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan atau dalam hal tertangkap tangan, untuk melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil”. |