Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1910617A/758/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2560 atas nama Rukmini, Ani Mulyani, Adang Mulyadi (Tergugat I), Mulyana, Neneng Mulyanah, Samsudin dengan Luas tanah sebesar 77 m2 yang terletak di Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok + bunga berjalan) sebesar Rp. 253.502.784,- (Dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2560 atas nama Rukmini, Ani Mulyani, Adang Mulyadi (Tergugat I), Mulyana, Neneng Mulyanah, Samsudin dengan Luas tanah sebesar 77 m2 yang terletak di Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 2560 atas nama Rukmini, Ani Mulyani, Adang Mulyadi (Tergugat I), Mulyana, Neneng Mulyanah, Samsudin dengan Luas tanah sebesar 77 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |