Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata 1.Yudi Permana
2.Cuanita Puspita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 169/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yudi Permana
2Cuanita Puspita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.482.409,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : PK1807LTK5/757/07/2018 tanggal                        13 Juli 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp94.482.409,- (Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No.3102/Dunguscariang tanggal 17 Juli 2007 atas nama Yudi Permana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam dari SHM No.3102/Dunguscariang tanggal 17 Juli 2007 atas nama Yudi Permana, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam dari SHM No.3102/Dunguscariang tanggal 17 Juli 2007 atas nama Yudi Permana, berikut sekaligus rumah dan tanah yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
  6. Menghukum Tergugat untuk segera menjual SHM No.3102/Dunguscariang tanggal 17 Juli 2007 atas nama Yudi Permana berikut sekaligus Rumah dan Tanah, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak