Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
440/Pdt.Bth/2024/PN Bdg Drs Ayi Rahmat 1.Emi Yusuf
2.Toni Muliadi
3.Nani Wirianti Sugata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 440/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Ayi Rahmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Adhi Tiawarman, S.H.Drs Ayi Rahmat
Tergugat
NoNama
1Emi Yusuf
2Toni Muliadi
3Nani Wirianti Sugata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal Demi Hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor: 42/PDT/EKS/HT/2024/PN.BDG, Tanggal 6 September 2024.
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor: 42/PDT/EKS/HT/2024/PN.BDG, Tanggal 6 September 2024 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 Tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Eti Hernawati, S.H., M.Kn. Notaris & PPAT di Kabupaten Bandung yang beralamat di Jl. Raya Cinunuk No. 226 Kabupaten Bandung.
  5. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 Tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Eti Hernawati, S.H., M.Kn. Notaris & PPAT di Kabupaten Bandung yang beralamat di Jl. Raya Cinunuk No. 226 Kabupaten Bandung tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II Membayar Biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini.

 

  •  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak