Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2024/PN Bdg harianto PT. RDN ARTHA GRAFIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1harianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. RDN ARTHA GRAFIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Domini Budianto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I   :

DALAM PROVISI   :

  • Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA   :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala Surat atau Akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat sehubungan dengan pemberhentian Penggugat sebagai Komisari Utama di PT. RDN Artha Sentosa ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika dengan perician sebagai berikut ;Kerugian Materil : Yaitu kerugian yang disebabkan Penggugat akan kehilangan penghasilan sebagai Komisaris Utama yang setiap bulannya sebesar    Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang akan dihitung sampai dengan masa akhir jabatannya pertanggal 19 Oktober 2028, yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);Uang Deviden milik Penggugat yang ditahan oleh Tergugat sejak tahun 2023 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;Biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan dengan diajukannya gugatan ini yang tidak kurang dari sebesar                      Rp. 400.000.000,- (empatratus juta rupiah) ;  Kerugian Immateril : Yaitu kerugian yang disebabkan akibat Penggugat menjadi stress, terganggu kesehatan, terganggunya usaha dan pekerjaan lain, serta kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang tidak bisa dinilai dengan uang tetapi demi kepasstian hukum akan Penggugat tentukan nilainya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ; 
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex. Aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak