Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Suhendi
2.Lela Nurlaela
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 173/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suhendi
2Lela Nurlaela
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.195.239,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor         SPH:PK19089XTF/7020/09/2019 tanggal 03 September 2019  adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 03 September 2019         adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap         Sertipikat  Hak  Milik Nomor 02711 atas  nama Suhendi  dengan luas tanah          62 m2  yang  terletak di  Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan         Bojongloa  Kaler    Kota         Bandung  Provinsi  Jawa  Barat  yang  telah           diletakkan Sita oleh Juru          Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat    seluruh         sisa   kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  )            sebesar         Rp.170.195.239,- ( Seratus tujuh puluh juta seratus sembilan         puluh  lima  ribu  dua  ratus tiga puluh sembilan rupiah ). Apabila          Para   Tergugat  tidak melunasi seluruh  sisa pinjaman/kreditnya ( sisa    pokok          + bunga berjalan ) secara  sukarela  kepada  Penggugat, maka      terhadap     agunan dengan bukti     kepemilikan  dari  Sertipikat  Hak  Milik   Nomor          02711 atas  nama  Suhendi,  dengan         luas   tanah 62 m2  yang        terletak di Kelurahan  Babakan  Tarogong  Kecamatan Bojongloa         Kaler Kota  Bandung Provinsi  Jawa Barat, yang dijaminkan kepada Penggugat         dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang         (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk         pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera         mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung        Provinsi Jawa         Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik   Nomor 02711 atas         nama Suhendi, dengan luas tanah 62 m2 berikut          sekaligus     Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara  yang         timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak