Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
868/Pid.Sus/2024/PN Bdg SURYANI, SH,.MH Gilang Rachmat Nugraha Als Jow Bin Eka Agustian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 868/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/M.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gilang Rachmat Nugraha Als Jow Bin Eka Agustian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GILANG RACHMAT NUGRAHA als. JOW Bin EKA AGUSTIAN, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Harum Mekar Wangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr Wallet (DPO) melalui pesan whatsapp dengan kalimat “Polesan” yang artinya bantu menjualkan shabu selanjutnya sdr WALLET menawarkan terdakwa untuk bekerja sama menempelkan sabu dan memasang map bila nanti ada pesanan dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa diberikan imbalan senilai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratuus ribu rupiah) sehingga terdakwa pun menyetujui dan saat itu terdakwa diminta untuk berjaga-jaga mana kala ada telpon dari sdr Wallet. Kemudian pada sore harinya terdakwa pergi ke Cihampelas Bandung untuk menemui teman terdakwa Sdr. ARAB als. KIKI sambil menunggu kabar dari sdr Wallet, lalu sekitar pukul 17.00 WIB saat terdakwa sedang berdiri di samping Hotel Nalendra Jl. Cihampelas Kec. Coblong Kota Bandung menunggu sdr KIKI tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh saksi SUWIKNYO dan tim dari satuan Narkoba polrestabes Bandung yang sedari tadi melihat gerak gerik terdakwa langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti lalu dilakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa karena merasa curiga dan membuka akun whatsappnya menemukan percakapan terdakwa dengan kontak yang bernama WALLET tentang transaksi narkotika jenis shabu, yang isinya “P”, “Ka toha (ke toha)” dan tidak lama kemudian terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. WALLET, lalu saksi SUWIKNYO dan tim menyuruh terdakwa untuk diangkat dengan mengaktifkan loudspeaker, yang mana dalam percakapan tersebut terdengar Sdr. WALLET meminta terdakwa untuk pergi ke daerah Moh. Toha untuk mengambil tempelan sabu, mengetahui hal tersebut terdakwa yang sudah diamankan kemudian dibawa oleh tim satuan narkoba dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Moh. Toha, ketika sampai di depan Pasar Cigereleng hujan turun sehingga mereka pun berteduh, lalu ketika berteduh terdakwa mendapat chat dari Wallet lagi yang berisikan  titik Map / Peta lokasi keberadaan shabu yang berlokasi di Jl. Harum Mekar Wangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, kemudian ketika hujan reda terdakwa dan petugas kepolisian langsung pergi menuju ke daerah lokasi peta tempelan sabu tersebut dan saat sampai di lokasi tempelan sabu sekitar pukul 19.10 Wib, lalu terdakwa mencari sabu sesuai petunjuk yang disimpan dibalik tiang listrik JI. Mekar Wangi dalam bentuk berupa bungkusan lakban warna merah bertuliskan fragile, selanjutnya terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan diserahkan kepada petugas kepolisian lalu saksi SUWIKNYO dan tim melakukan pemeriksaan isi bungkusan tersebut dan didapati berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 9,5828 gram sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor polrestabes Bandung.

 

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui masih ada timbangan dan barang bukti lainnya yang disimpan dirumahnya sehingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib Saksi SUWIKNYO dan tim bersama terdakwa melakukan pengembangan kerumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Waruga Jaya no. 26 Ciwaruga Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat dan melakukan penggeledahan yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang disimpan didalam dus handphone realmi C11 warna kuning yang ditemukan dibawah meja kecil, selain itu ditemukan didalam kotak kaca mata seperangkat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah cangklong kaca, 2 buah sedotan warna hitam, dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.

 

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL225FG./ VII / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika BNN,  tanggal 02 Agustus 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan fragile didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 bungkus plastik beningga berisikan kristal bening berat netto awal 9,5828 gram dingan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 4576/FKF/2024 tanggal 09 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Realme C20 Model : RMX3231 IMEI 1 : 869012058116117 dan 1 (satu) unit simcard Byu ICCID : 621000349093344800 atas nama Gilang Rachhmat Nugarha Alias Jow Bin Eka Agustian, terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan digital ditemukan bukti-bukti benar adanya komunikasi WhatsApp antara owner nomor +628522017909 dengan nomor +1 (567)2931277 (Wallet) dengan jumlah screenshoot sebanyak 4 (empat) files.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- ATAU -------------------

 

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa GILANG RACHMAT NUGRAHA als. JOW Bin EKA AGUSTIAN, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Harum Mekar Wangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr Wallet (DPO) melalui pesan whatsapp dengan kalimat “Polesan” yang artinya bantu menjualkan shabu selanjutnya sdr WALLET menawarkan terdakwa untuk bekerja sama menempelkan sabu dan memasang map bila nanti ada pesanan dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa diberikan imbalan senilai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratuus ribu rupiah) sehingga terdakwa pun menyetujui dan saat itu terdakwa diminta untuk berjaga-jaga mana kala ada telpon dari sdr Wallet. Kemudian pada sore harinya terdakwa pergi ke Cihampelas Bandung untuk menemui teman terdakwa Sdr. ARAB als. KIKI sambil menunggu kabar dari sdr Wallet, lalu sekitar pukul 17.00 WIB saat terdakwa sedang berdiri di samping Hotel Nalendra Jl. Cihampelas Kec. Coblong Kota Bandung menunggu sdr KIKI tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh saksi SUWIKNYO dan tim dari satuan Narkoba polrestabes Bandung yang sedari tadi melihat gerak gerik terdakwa langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti lalu dilakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa karena merasa curiga dan membuka akun whatsappnya menemukan percakapan terdakwa dengan kontak yang bernama WALLET tentang transaksi narkotika jenis shabu, yang isinya “P”, “Ka toha (ke toha)” dan tidak lama kemudian terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. WALLET, lalu saksi SUWIKNYO dan tim menyuruh terdakwa untuk diangkat dengan mengaktifkan loudspeaker, yang mana dalam percakapan tersebut terdengar Sdr. WALLET meminta terdakwa untuk pergi ke daerah Moh. Toha untuk mengambil tempelan sabu, mengetahui hal tersebut terdakwa yang sudah diamankan kemudian dibawa oleh tim satuan narkoba dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Moh. Toha, ketika sampai di depan Pasar Cigereleng hujan turun sehingga mereka pun berteduh, lalu ketika berteduh terdakwa mendapat chat dari Wallet lagi yang berisikan  titik Map / Peta lokasi keberadaan shabu yang berlokasi di Jl. Harum Mekar Wangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, kemudian ketika hujan reda terdakwa dan petugas kepolisian langsung pergi menuju ke daerah lokasi peta tempelan sabu tersebut dan saat sampai di lokasi tempelan sabu sekitar pukul 19.10 Wib, lalu terdakwa mencari sabu sesuai petunjuk yang disimpan dibalik tiang listrik JI. Mekar Wangi dalam bentuk berupa bungkusan lakban warna merah bertuliskan fragile, selanjutnya terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan diserahkan kepada petugas kepolisian lalu saksi SUWIKNYO dan tim melakukan pemeriksaan isi bungkusan tersebut dan didapati berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 9,5828 gram sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor polrestabes Bandung.

 

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui masih ada timbangan dan barang bukti lainnya yang disimpan dirumahnya sehingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB Saksi SUWIKNYO dan tim bersama terdakwa melakukan pengembangan kerumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Waruga Jaya no. 26 Ciwaruga Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat dan melakukan penggeledahan yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang disimpan didalam dus handphone realmi C11 warna kuning yang ditemukan dibawah meja kecil, selain itu ditemukan didalam kotak kaca mata seperangkat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah cangklong kaca, 2 buah sedotan warna hitam, dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.

 

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL225FG./ VII / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika BNN,  tanggal 02 Agustus 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan fragile didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 bungkus plastik beningga berisikan kristal bening berat netto awal 9,5828 gram dingan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya