Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2024/PN Bdg Ifah Nurlaelasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ifah Nurlaelasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menunjuk Pemohon (Ifah Nurlaelasari) sebagai Ibu Kandung/Wali untuk mewakili Kepentingan hukum bagi ke dua anaknya yang belum dewasa bernama :

- Mochammad Daffa Putra Prayoga

- Dafina Mikhayla Oktaviani Putri

  1. memberi ijin kepada Pemohon (Ifah Nurlaelasari) bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa tersebut guna perbuatan-perbuatan hukum dan/tindakan hukum, seperti menjual/menjaminkan, menerima dan mengambil dan/atau menandatangani sesuatu yang perlu bagi anaknya yang belum dewasa tersebut.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak