Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menunjuk Pemohon (Ifah Nurlaelasari) sebagai Ibu Kandung/Wali untuk mewakili Kepentingan hukum bagi ke dua anaknya yang belum dewasa bernama :
- Mochammad Daffa Putra Prayoga
- Dafina Mikhayla Oktaviani Putri
- memberi ijin kepada Pemohon (Ifah Nurlaelasari) bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa tersebut guna perbuatan-perbuatan hukum dan/tindakan hukum, seperti menjual/menjaminkan, menerima dan mengambil dan/atau menandatangani sesuatu yang perlu bagi anaknya yang belum dewasa tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|