Dakwaan |
Bahwa terdakwa KARTIKA SARI WIRIAATMADJA Binti OYO SUTARYA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sejak Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Counter Mega Comp. Jaya Plaza Jl. Jend. A. Yani No. 238 Kel. Kacapiring Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hak memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
na diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |