Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg PT. BEESCO INDONESAI 1.SADAM PERMANA
2.MAROBAN PANIROI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BEESCO INDONESAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SADAM PERMANA
2MAROBAN PANIROI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat tidak bersalah dalam melakukan Pemutusan hubungan kerja
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus sejak di keluarkanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja.
  4.  Memerintahkan para Tergugat untuk menerima pembayaran Haknya dari Penggugat sesuai anjuran dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang-jawa barat nomer 567/3246/HISK

           Dengan rincian masing-masing sebagai berikut :         

            1).Tergugat :SADAM PERMANA:

Masa kerja  : 1 oktober 2014 s/d 31 Juli 2020 ( 5 tahun 9 bulan )

Upah              : Rp 4.599,325

Uang Pesangon                               : Rp 4.599,325 x 6 bulan = Rp.27.595.950,-

Uang penghargaan masa kerja     : Rp 4.599,325 x 2 bulan = Rp.9.198.650,-

Uang penggantian hak                   : -------------------------------- = Rp 4.139.393,-

Total ----------------------------------------------------------------------- = Rp 40.933.993,-

    2).Tergugat : MAROBAN PANIRON

              Masa kerja  : 18 Juni 2018 s/d 31 juli  2020 ( 2 tahun 6 bulan )

Upah              : Rp 4.599,325

Uang Pesangon                               : Rp 4.599,325 x 3 bulan = Rp.13.788.975,-

Uang penghargaan masa kerja     : Rp 4.599,325 x 0 bulan = Rp.0,-

Uang penggantian hak                   : -------------------------------- = Rp 2.068.346,-

Total ----------------------------------------------------------------------- = Rp 15.857.321,-

 

 

 

Total  keseluruhan  hak upah proses Para Tergugat  sebesar    Rp.56.791.314,- (Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus  Sembilan Puluh Satu Ribu  Tiga  Ratus  Empat belass  Rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara                                Atau apabila Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak