Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Ahmad kurniawan Pt. Paiho indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 127/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HAhmad kurniawan
Tergugat
NoNama
1Pt. Paiho indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangi oleh Penggugat atas perintah dari Tergugat adalah tidak sah;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus;
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
  6. Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp.  4.000.0000 x 6 (enam) bulan = Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya