Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat pengakuan Hutang Nomor 82750618/755/04/2021 tanggal 28 April 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 496/Ciseureuh atas nama Nyonya Rohaeti adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kredik (pokok+bunga) sebesar Rp.208.931.803,00. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/krediknya (sisa pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik 496/Ciseureuh atas nama Nyonya Rohaeti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayran pinjaman/Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan obyek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Regol Kota Bandung dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 496/Ciseureuh atas nama Nyonya Rohaeti Luas 228 M2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk mebayar seluruh biaya perkara yang timbul; Atau Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|