Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G.S/2024/PN Bdg Diana Yuliani, B. Ac 1.Dede Sunarya
2.Dewi Prisetia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 129/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diana Yuliani, B. Ac
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki BaehakiDiana Yuliani, B. Ac
Tergugat
NoNama
1Dede Sunarya
2Dewi Prisetia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Ingkar Janji / wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang modal usaha kepada Penggugat ditambah dengan keuntungan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sesaat seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan bahwa sah demi hukum sita jaminan terhadap harta benda milik Para Tergugat diantaranya Rumah/Bangunan beserta Tanah milik Para Tergugat yang terletak dan beralamat di Jalan Purbalarang, RT. 005, RW. 016, Kelurahan Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Dengan batas-batas :
    • Sebelah Kiri Rumah / Bangunan berbatasan dengan Tanah Kosong;
    • Sebelah Kanan Rumah / Bangunan berbatasan dengan Kantor Hukum Bangun, S.H.
    • Sebelah Belakang Rumah / Bangunan berbatasan dengan Tanah Milik orang tua Tergugat I (Bapak Data);
    • Depan Rumah / Bangunan berbatasan dengan Jalan Kampung
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terbeih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul akibat perkara ini.

Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak