Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.ENIH HENDRIANI
2.ENDANG YAHYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 164/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENIH HENDRIANI
2ENDANG YAHYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.966.013,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19025GLT/990/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 521 atas nama Enih Hendriani dengan Luas tanah sebesar 153 m2 yang terletak di Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) sebesar Rp. 121.966.013,- (Seratus dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga belas rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 521 atas nama Enih Hendriani dengan Luas tanah sebesar 153 m2 yang terletak di Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 521 atas nama Enih Hendriani dengan Luas tanah sebesar 153 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak