Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
565/Pdt.P/2024/PN Bdg AAN SUNARKO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 565/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AAN SUNARKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

 

  1. Menyatakan Pemohon AAN SUNARKO adalah wali dari   anak dibawah umur yang bernama :   ZUNAIRA MAHARANI  SUNARKO.

 

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon, sebagai wali dan kuasa yang berhak mewakili  anaknya tersebut diatas, untuk   menjaminkan atau menjual atau mengalihkan tanah berupa :
  • SHM No. 244, Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, luas tanah 420M2, atas nama Aan Sunarko.
  • SHM No. 01535, Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat luas 2.208M2,  atas nama Aan Sunarko.
  • SHM No. 01536, Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat luas 1.075M2,  atas nama Aan Sunarko.
  • SHM No. 01538, Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat luas 1.208M2,  atas nama Aan Sunarko.
  1.  Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak