Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH ANDRIYATNO ZAENUDIN Als AGAM Bin Alm. OYO MARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-907/M.2.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYATNO ZAENUDIN Als AGAM Bin Alm. OYO MARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa ANDRIYATNO ZAENUDIN Als. AGAM Bin OYO MARYONO bersama Saksi IWAN GUNAWAN Als. GAYOT Bin OMAN (berkas penuntutan terpisah),  pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kawasan Saritem yaitu dirumah DIMO yang beralamat di Jl. R. Sasmitapura Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi,  yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Perdagangan Orang,

Pihak Dipublikasikan Ya