Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa ANDRIYATNO ZAENUDIN Als. AGAM Bin OYO MARYONO bersama Saksi IWAN GUNAWAN Als. GAYOT Bin OMAN (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kawasan Saritem yaitu dirumah DIMO yang beralamat di Jl. R. Sasmitapura Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi, yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Perdagangan Orang, |