Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KURNIA SANDI BIN KUSWARA (ALM) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Jam 22.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih pada Bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Cihaurgeulis Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, |