Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
830/Pdt.P/2024/PN Bdg 1.Naftri Rawaldi Kanar
2.WIWIET HERTIARANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 830/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Naftri Rawaldi Kanar
2WIWIET HERTIARANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk Merubah Nama Anak Di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari nama Akmal Abdul Ghani menjadi Muhammad Akmal Nawasena Ilmanfaaz, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-TU-10072023-0007 dan dengan Nomor Induk Kependudukan 3273212207220003.
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak para Pemohon dari nama Akmal Abdul Ghani menjadi Muhammad Akmal Nawasena Ilmanfaaz, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-TU-10072023-0007; serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak