Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
563/Pdt.Bth/2023/PN Bdg 1.Ardy Surya Pranoto
2.Hanny Anggrainy Pranoto
1.Eddy Mulya Saputera
2.Miranti
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 563/Pdt.Bth/2023/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ardy Surya Pranoto
2Hanny Anggrainy Pranoto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eddy Mulya Saputera
2Miranti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Bantahan Perlawanan Eksekusi Para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bantahan Para Pembantah terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 04/Pdt/Eks/2012/Put/PN.Bdg. Oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung adalah benar dan beralasan ;
  3. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  4. Menyatakan Para Pembantah adalah sah atas sebidang Sertifikat Hak Milik Nomor 180/Balonggede, SU Nomor 48/1982 tanggal 25 Mei 1982 Luas 214 M2 yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 289 Kota Bandung ;
  5. Menyatakan Akta Hibah Nomor 142/13/Regol/H/1998, merupakan dasar kepemilikan Para Pembantah atas sebidang tanah dan bangunan SHM No 180/Balonggede yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata No 289 Kota Bandung ;
  6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 04/Pdt/Eks/2012/Put/PN.Bdg adalah batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dapat di jalankan (non eksekutablel);
  7. Menyatakan Agar Sita Jaminan atau sita eksekusi yang bersangkutan diperintahkan untuk di angkat ;
  8. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun terhadapnya dilakukan verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum Para Terbantah untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Bantahan Perlawanan Eksekusi ini Para Pembantah sampaikan dengan harapan semoga Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus serta Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini dapat menerima atau mengabulkan Bantahan Para Pembantah, atas segala perhatian dan perkenannya, Pelawan ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak