Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2023/PN Bdg ADETYA YESSY SEFTIANI Alias SASHA KAPOLRI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2023/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADETYA YESSY SEFTIANI Alias SASHA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan N Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/171e/XI/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 15 November 2023 tentang Penetapan TersangkaJo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/171.a/X/RES.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 10 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/171.a/XI/RES.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 15 November 2023 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/171/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 08 Agustus 2023  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Termohon dari Rutan Reskrim Polrestabes Bandung; 
  5. Memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya